Polisi Tangkap 2 Remaja Begal IRT di Pusat Pasar, 2 Pelaku Lagi Buron

Polisi Tangkap 2 Remaja Begal IRT di Pusat Pasar, 2 Pelaku Lagi Buron

Dua remaja tersangka pembegalan diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap pelaku pembegalan terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di Jalan Selamat Kelurahan Pusat Pasar, Medan Kota pada Kamis (2/7/2026) sekira pukul 06.13 WIB lalu.

Dua tersangka yang masih remaja diringkus, yakni DR (16), pelajar, dan MA (16), warga Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan dua pelaku lagi, A dan V masih dalam pengejaran (buron).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan menjelaskan, aksi pembegalan itu dialami korban Afni Ramadhan (37), warga Jalan Veteran, Kecamatan Medan Timur. Korban melintasi di tempat kejadian perkara (TKP) menaiki sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 5184 ANJ dipepet lalu dihadang kedua tersangka bersama Aing menggunakan sepeda motor Beat Street.

“Kemudian tersangka MA mengancam korban menggunakan clurit,” terang Iptu Poltak Tambunan, Jumat (10/7/2026).

Korban terpaksa merelakan sepeda motornya dirampas tersangka. Di bawah jok sepeda motor baru itu terdapat uang kontan Rp 600.000, 1 handphone (HP), 1 SIM C, 1 KTP, 1 STNK, 1 ATM dan 2 buku tabungan. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 21 juta.

Peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota. Polisi segera melakukan olah TKP dan menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan sekira sepekan, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan bersama anggota akhirnya berhasil mengendus keberadaan kedua tersangka ketika bersembunyi di rumah warga.

“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Sempurna Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota pada Kamis (9/7/2026) malam,” jelas Iptu Poltak Tambunan.

Ketika itu, polisi sempat berupaya mengembangkan kasus itu ke Jalan Eka Dame I Kelurahan Gedung Johor untuk mencari pelaku lainnya, namun tidak ditemukan. Polisi hanya menyita sepeda motor Honda Beat street cream yang digunakan tersangka beraksi. Petugas juga menemukan satu celurit yang digunakan beraksi di Jalan Tengah, Kelurahan Masjid.

Kedua tersangka mengaku perbuatannya. MA sebagai pengancam dan merampas sepeda motor korban bersama tersangka DR. Sedangkan pelaku Aing sebagai Joki.

Mereka kemudian menjual sepeda motor hasil pembegalan itu melalui Vikar seharga Rp 5,8 juta. MA, DR dan A masing-masing memperoleh bagian Rp 1,5 juta. Sementara V dapat bagian Rp 1,3 juta.

“Tersangka MA merupakan residivis kasus kepemilikan sajam pada 2025 lalu. Dua pelaku lagi sedang kita kejar,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota. KM-ded/R

Exit mobile version