Polisi Tangkap Residivis Pencuri Motor di Minimarket Jalan Panglima Denai

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Motor di Minimarket Jalan Panglima Denai

Residivis maling motor diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto. KMC)

Spread the love

koranmonitor – MEDAN | Tiga kali mendekam dalam sel tidak membuat Pian Lubis jera melakukan aksi kejahatan. Malah, pria 33 tahun itu kembali ditangkap personel polisi, karena mencuri sepeda motor.

Kini, warga Jalan Selambo itu mendekam di Mapolsek Patumbak. Residivis ini telah mencuri sepeda motor Supra X 125 BK 6304 ZF milik karyawan minimarket di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.

“Pelaku ini ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV membawa kabur sepeda motor korban,” terang Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, Senin (23/2/2026).

Kata dia, untuk memuluskan aksinya tersangka beraksi menggunakan kunci letter T. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke pihak berwajib.

“Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali masuk penjara terlibat berbagai kasus tindak kejahatan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolsek Patumbak. KM-ded/R

Exit mobile version