Polisi Ungkap Pengedar Narkoba Modus Jaga Malam 

Polisi Ungkap Pengedar Narkoba Modus Jaga Malam 

Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba yang menjadikan pos ronda sebagai tempat transaksi. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap praktik peredaran narkoba dengan cara sambil menjaga malam di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/5/2026) malam.

Seorang pria memanfaatkan pos ronda untuk menjadi sarana mengedarkan barang haram sabu-sabu. Sejumlah barang bukti narkoba dan uang disita dari pelaku.

Adapun tersangka, SR alias A (45), warga Jalan Pertiwi, Kecamatan Medan Tembung.

“Pelaku ini menjadikan pos ronda sebagai tempat menjual narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (19/5/2026) pagi.

Selain menyita narkotika jenis sabu sisa penjualan seberat 1,72 gram, di pos ronda yang jadi tempat transaksi, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti beberapa plastik klip pembungkus narkoba, uang ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan narkoba, dan timbangan elektrik.

Tersangka mengaku, mendapat narkoba dari seseorang berinisial CG, dan mendapat keuntungan Rp.200 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.

“Tersangka ini sudah 3 bulan menjual narkoba, kami masih mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi,” pungkasnya. KM-ded/R

Exit mobile version