BATU BARA | Menyikapi surat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batu Bara, terkait meninggalnya anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PBB Ajijul Mukahar.
Komisioner KPU Koordinator Devisi Teknis, Erwin menyerahkan berkas Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Sekwan Kabupaten Batu Bara, Agus Andika, Jumat (8/1/2021).
Pada berkas yang diserahkan di ruang kerja Sekwan, disebutkan PAW almarhum Ajijul Mukahar sesuai ketentuan diusulkan Heri Suhandani.
Komisioner KPU Divisi Teknis Erwin menerangkan, penyerahan berkas PAW dilakukan setelah melewati proses penelitian dokumen dan Rapat Pleno KPU Batu Bara, Rabu (6/1/2021).
“Penelitian terhadap berkas atau dokumen untuk memastikan siapa peraih suara sah terbanyak PPP di Dapil Batu Bara 5 pada Pemilu 2019 di bawah almarhum H. Ajijul Mukahar yang meninggal beberapa waktu lalu. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017,” jelasnya.
Erwin menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019, KPU Batu Bara, melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia.
Setelah itu KPU melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah terhadap dokumen-dokumen yang ditentukan pada pasal 22 ayat (2) huruf a nomor 4 dan huruf b.

“Selain itu kami juga memeriksa salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 dari PPP Daerah Pemilihan Batu Bara 5 serta lampiran Model DB-DPRD Kabupaten/Kota. Dari hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa Heri Suhandani memenuhi ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 untuk diusulkan sebagai calon pengganti antara waktu anggota DPRD Batu Bara dari PPP,” jelas Erwin.
Lebih jauh Ketua KPU Batu Bara M Amin Lubis S, HI menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) proses verifikasi dilaksanakan paling lama 5 hari sejak diterimanya surat dari DPRD. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Batu Bara dan dituangkan dalam berita acara.
“Setelah menerima surat dari DPRD kami langsung memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara. Maka setelah dilakukan penyerahan dokumen kepada DPRD selesailah tugas KPU. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Batu Bara,” kata Ketua KPU Batu Bara.KM-red/ep