POLITIK

KPU Batu Bara Serahkan Berkas PAW Anggota DPRD Kepada Sekwan

BATU BARA | Menyikapi surat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batu Bara, terkait  meninggalnya anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PBB Ajijul Mukahar.

Komisioner KPU Koordinator Devisi Teknis, Erwin menyerahkan berkas Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Sekwan Kabupaten Batu Bara, Agus Andika, Jumat (8/1/2021).

Pada berkas yang diserahkan di ruang kerja Sekwan, disebutkan PAW almarhum Ajijul Mukahar sesuai ketentuan diusulkan Heri Suhandani.

Komisioner KPU Divisi Teknis Erwin  menerangkan, penyerahan berkas PAW dilakukan setelah melewati proses penelitian dokumen dan Rapat Pleno KPU Batu Bara, Rabu (6/1/2021).

“Penelitian terhadap berkas atau dokumen  untuk memastikan siapa peraih suara sah terbanyak PPP di Dapil Batu Bara 5 pada Pemilu 2019 di bawah almarhum H. Ajijul Mukahar yang meninggal beberapa waktu lalu. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017,” jelasnya.

Erwin menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019, KPU Batu Bara, melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia.

Setelah itu KPU melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah terhadap dokumen-dokumen yang ditentukan pada pasal 22 ayat (2) huruf a nomor 4 dan huruf b.

Heri Suhandani

“Selain itu kami juga memeriksa salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019  dari PPP Daerah Pemilihan Batu Bara 5 serta lampiran Model DB-DPRD Kabupaten/Kota. Dari hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa  Heri Suhandani  memenuhi ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 untuk diusulkan sebagai calon pengganti antara waktu anggota DPRD Batu Bara dari PPP,” jelas Erwin.

Lebih jauh Ketua KPU Batu Bara M Amin Lubis S, HI menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) proses verifikasi dilaksanakan paling lama 5  hari sejak diterimanya surat dari DPRD. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Batu Bara dan dituangkan dalam berita acara.

“Setelah menerima surat dari DPRD kami langsung memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara. Maka setelah dilakukan penyerahan dokumen kepada DPRD selesailah tugas KPU. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Batu Bara,” kata Ketua KPU Batu Bara.KM-red/ep

admin

Recent Posts

PMPTSP Pematangsiantar Jadi Lokasi Studi Lapangan Peserta PKA BPSDM Sumut

koranmonitor - PEMATANGSIANTAR | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar,…

56 tahun ago

Usai Dibahas Ijeck, Kemendes PDT dan Kementrans Sepakat Bebaskan Desa dari Kawasan Hutan

koranmonitor | Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Transmigrasi…

56 tahun ago

BI Sambut Baik Kebijakan Menkeu yang Tempatkan Rp200 Triliun di Lima Bank

koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) menyambut baik kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi…

56 tahun ago

Dugaan Korupsi Anggaran Proyek Mangrove BRGM TA 2021 Rp1,5 Triliun Dilapor ke Kejagung

koranmonitor - JAKARTA | Dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2021…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Tekankan OPD di Jajarannya Rutin Sampaikan Program ke Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menekankan pada organisasi perangkat daerah…

56 tahun ago

Ijeck Ultimatum Kementerian LHK soal Konflik Lahan Hutan: di Sumut Puluhan Ribu Hektare Raib!

koranmonitor | Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mendesak pemerintah untuk segera…

56 tahun ago