Pasangan Rahmad-Syahrul Effendi Gugat Hasil Pilkada Palas

oleh -23 views

MEDAN | Tim sukses pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Padanglawas (Palas) Rahmad Pardamean Hasibuan dan Syahrul Effendi Hasibuan, lewat kuasa hukumnya dari LKBH USU, resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada 27 Juni 2018 lalu yang mereka tuding sarat kecurangan.

Langkah hukum terkait sengketa pilkada itu terungkap lewat temu pers yang mereka gelar di Hotel Dharma Deli, Rabu (1/8/2018).

Hairul Mac Hasibuan, selaku ketua tim pemenangan paslon omor urut 3 itu mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses Pilkada 27 Juni 2018. Diantaranya terkait politik uang (money politik) yang diduga kuat melibatkan oleh paslon nomor urut 1 Tondi Ronitua-Syafruddin Hasibuan dan paslon nomor dua sebagai petahanan sekaligus pemenang pesta demoktasi itu, Alisutan Harahap-Ahmad Zarnawi Pasaribu.

“Ini telah melanggar UU No 10 Tahun 2016. Langkah hukum yang kami lakukan adalah mencari data ke masyarakat dan alhamdulillah masyarakat memberikan dukungan ke kami melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang mana mereka mengakui telah menerima dana dari paslon nomor 1 dan paslon nomor 2 serta barang bukti uang yang telah kami serahkan ke Panwaslih Kabupaten” beber Mac Hasibuan.

Atas temuam itu, lanjut Mac, pihaknya pun telah mengajukan protes sanggahan ke Panwaslih kabupaten pada 2 Juli 2018 tentang adanya politik uang yang diduga dilakukan kedua paslon pesaing.

“Sayangnya Panwaslih Kabupaten menerima kami secara tidak wajar artinya Panwaslih tidak memberikan rekomendasi bagaimana cara teknis cara membuat pelaporan kepada pihak kami dan kami mencoba lagi menemui mereka, jawaban mereka selalu tidak memuaskan” ucapnya.

Akhirnya, sambung Mac, pada 18 Juli 2018, pihaknya.mencoba mengklarifikasi langsung ke Ketua Panwaslih Kabupaten Padanawas.

“Kami diterima dan surat keberatan terdahulu yang kami ajukan hanya di tindaklanjuti oleh Panwaslih untuk kandidat paslon Nomor 2, kandidat paslon nomor 1. Namun tidak ditanggapi sama sekali, ” ucap Mac kesal.

Tak puas dengan hal itu, kemudian pada 30 Juni 2018, surat keberatan itu mereka tembuskan ke Bawaslu Propinsi Sumatera Utara yang akhirnya surat keberatan tersebut diterima oleh Bawaslu dengan catatan harus diperbaiki

Untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat lebih tinggi yaitu Bawaslu Propinsi, Bawaslu Pusat serta Mahkamah Agung, sambung Mac, kandidat paslon nomor 3 Rahmad P Hasibuan memberikan kuasa hukum khusus kepada LKBH USU yang dipimpin DR. Edy Yunara, SH, MHUM berserta anggota.

Sementara dalam keterangannya, keterangannya Direktur LKBH USU DR. Edy Yunara SH Mhum dan Prof. Syafruddin Kallo menjelaskan peristiwa hukum sengketa pilkada ini diatur dalam UU No.10 Tahun 2018.

“Dalam pasal 73 dijelaskan bila terjadi money politik peserta pilkada akan dipidana dan didiskualifikasi” ucap Edy dan Prof Kallo seraya mendesak pihak Bawaslu agar segera menindaklanjuti pengaduan terhadap kandidat paslon nomor 1 dan nomor 2. Kata Kallo.

Kuasa hukum paslon nomor urut 3 ini juga meminta kepada pihak Panwaslih Kabupaten agar barang bukti uang money politik sudah mereka berikan diserahkan ke Bawaslu Propinsi yang hingga saat ini belum diserahkan, karena jelas itu suatu perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan yang bisa dikenai pidana

“Kami telah memiliki bukti otentik baik CD, foto money politik dan surat keterangan dari masyarakat. Harapan kami agar pihak Bawaslu menindaklanjuti laporan kami, karena ini jelas menjadi preseden baik penegakan hukum bila ini dilaksanakan, syukur alhamdulillah pihak Bawaslu menanggapi laporan ini dan kami besok tanggal 2 Agustus 2018 ke kantor Bawaslu Sumut” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Palas pada 27 Juni 2018, pasangan calon nomor urut 2 Alisutan Harahap-H.Ahmad Zarnawi Pasaribu, keluar sebagai pemenang setelah memperoleh suara 66.464 suara. Sedangkan i kandidat nomor urut 1 Tondi Roni Tua-Syafruddin Hasibuan meraih 32.166 suara dan kandidat paslon nomor urut 3 hanya memperoleh 18.084 suara.red