POLITIK

PKS : Calon Kepala Daerah Harus Kader Parpol

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak setuju dengan aturan calon kepala daerah, yang maju sebagai peserta Pilkada harus menjadi anggota partai politik (Parpol).

Ketentuan tersebut dimuat dalam draf revisi terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Karena itu anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera meminta agar yang tertuang pada Pasal 182 Ayat (2) huruf dd RUU Pemilu tersebut ditiadakan.

“Salah satu isu menarik di RUU Pemilu adalah kepala daerah mesti dari partai politik. Saya berpendapat jangan buat aturan ini,” ucap Mardani saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Menurut Mardani, aturan seorang calon peserta pemilu harus berasal dari Parpol cukup berlaku dalam pencalonan presiden saja.

“Sudah cukup konstitusi menggarisbawahi yang dari partai politik adalah calon dari presiden, karena calon dari presiden tidak ada independen,” terang dia lagi.

Lebih lanjut, Mardani menyampaikan, calon kepala daerah dari jalur independen pun sebaiknya dibiarkan tetap ada, demi menciptakan kompetisi yang sehat.

“Sehingga masyarakat punya kesempatan untuk memilih yang terbaik,” papar Mardani.

Untuk diketahui, draf RUU Pemilu yang masuk Prolegnas Prioritas 2021 mengatur bahwa syarat untuk bisa maju sebagai calon presiden/wakil presiden hingga calon kepala daerah wajib dengan diusung Parpol dan harus menjadi anggota parpol.

Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf dd dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima CNNIndonesia.com, persyaratan tersebut hanya dikecualikan bagi anggota DPD dan calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan.

“Menjadi anggota partai politik peserta pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan,” bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd draf revisi UU Pemilu.

Saat ini, draf revisi UU Pemilu sudah bergulir di DPR RI. Draf tersebut rencananya menyatukan dua beleid aturan pemilu, yaitu UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) dengan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).

Selain soal syarat pencalonan kepala daerah, poin aturan yang jadi sorotan adalah keserentakan antara Pilkada dengan Pemilu.

Pada aturan yang sudah ada, Indonesia akan meniadakan Pilkada serentak tahun 2022 dan 2023. Pilkada baru akan digelar pada 2024, tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres.

Dalam rentang waktu hingga 2024, daerah akan dijabat oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kemendagri.vh/cnn indonesia

admin

Recent Posts

8.537 Warga Mengungsi  Bencana Banjir dan Longsor di Sumut

koranmonitor - MEDAN | Proses penanganan terhadap bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah di…

56 tahun ago

Rapat Evaluasi Banjir dan Bersiap Cuaca Buruk 1-9 Desember, Rico Waas: Pemko Medan Siaga Penuh

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat evaluasi menyeluruh pasca terjadinya banjir…

56 tahun ago

Jangan Panik, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Sumut Aman, Masyarakat Diminta Beli Secukupnya

koranmonitor - MEDAN | Pertamina menjamin stok BBM dan LPG di Sumatera Utara (Sumut) aman.…

56 tahun ago

Pemko Medan Beri Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Banjir

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Puskesmas Terjun terus bergerak cepat memberikan…

56 tahun ago

Akses Darat Putus, Gubernur Bobby Kerahkan Bantuan Udara untuk Warga Tapteng

koranmonitor - TAPTENG | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempercepat penyaluran bantuan bagi warga terdampak…

56 tahun ago

Banjir Medan: 85.591 Warga Mengungsi di 305 Lokasi, Pemko Fokus Evakuasi dan Logistik Pengungsi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat penanganan darurat banjir besar yang…

56 tahun ago