MEDAN | Komisioner KPU Sibolga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Salmon Tambunan mengatakan pihaknya masih menunggu SK Pemberhentian terhadap 5 mantan DPRD Sibolga yang kembali maju sebagai calon legislatif (caleg).
“Iya masih ditunggu prosesnya dari gubernur, belum final,” kata Salmon di Sibolga, Rabu (5/9).
Dikatakan, ke 5 caleg tersebut masing-masing Pintor Siahaan dari PKB ke Gerindra, Hendra Syahputra dari NasDem ke Gerindra, Nikson Simanjuntak dari PKPI ke NasDem, Albar SIkumbang dari Hanura ke NasDem dan Ihsan Wahyudi Simatupang ke Demokrat.
Kelima caleg tersebut telah melampirkan surat permohonan pengunduran diri dari partai masing-masing dan surat pengunduran diri ke pimpinan DPRD Kota Sibolga saat menyerahkan berkas pendaftaran beberapa waktu lalu.
“Dan dari Sekwan, mereka telah menyampaikan bahwa telah dilakukan proses pemberhentian ke Gubernur Sumut,” ujarnya.
Salmon yang kembali mencalonkan diri sebagai Komisioner KPU Sibolga periode 2018/2023 dan masuk dalam 10 besar ini mengungkapkan, pihaknya masih menunggu proses tersebut hingga 19 September mendatang.
Kendati ia menegaskan, jika SK tersebut tak kunjung keluar hingga tanggal 20 September mendatang saat Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan, para caleg lompat partai tersebut akan tetap diakomodir. Ini dilakukan karena proses SK Pemberhentian dari Gubernur diluar kewenangan mereka.
Menurut Salmon, tetap diakomodirnya para caleg tersebut sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 27, ayat 5, dan sebagaimana Surat Mendagri nomor 160/6324/OTDA, 3 Agustus lalu. Dimana DPRD yang telah menyatakan mengundurkan diri dan kembali mencalonkan diri, tidak lagi memiliki hak sebagai anggota DPRD.
“Maka mereka masih bisa dibuat memenuhi syarat. Ini yang menjadi dasar kita. Pemprov Sumut kita harap agar pemberhentian ini bisa diurus, agar mereka (caleg-red) memenuhi syarat. Jadi ini masih ada 2 minggu lagi, saya fikir ini tidak akan rumit,” pungkas Salmon.red