Tidak Ada Orang Gila Dalam Pendataan KPU Batubara

oleh -18 views

BATUBARA | Maraknya pemberitaan di media massa maupun media sosial terkait keikutsertaan orang gila pada Pemilu 2019 membingungkan masyarakat.

Ketua KPU Batubara M Amin Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/1/2019) menjelaskan kriteria orang yang dikatakan gila tidak seperti yang dibayangkan orang banyak.

Dikatakan Amin seseorang dinyatakan gila apabila telah memiliki surat keterangan tidak waras atau yang lazim disebut kartu merah dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Untuk orang-orang yang tidak waras diistilahkan KPU sebagai penyandang Disabilitas Grahita. Namun diuraikan Amin sejauh ini tidak ada satu orangpun orang tidak waras atau gila yang telah terdata.

KPU Batubara sudah melakukan pendataan terhadap warga ke rumah-rumah namun tidak ada penyandang disabilitas grahita atau orang yang tidak waras.

“Sejauh pendataan KPU Batubara tidak ada (ditemukan orang tidak waras) karena tidak ada menemukan orang yang memiliki surat keterangan tidak waras saat pendataan,” jelas Amin.

Ditegaskan Amin, KPU tidak pernah mendata orang gila yang berkeliaran di jalan-jalan. KPU hanya mendata melalui rumah-rumah dengan bukti KK dan KTP.

Namun digarisbawahi Amin, KPU wajib mengakomodir hak suara setiap warga Kabupaten Batubara untuk dimasukkan pada DPT dan DPTb.

Terkait orang yang dinyatakan gila ditegaskan Amin harus memiliki surat keterangan gila dari RSJ.

“Jadi sepanjang tidak ada surat keterangan dari RSJ namun merupakan warga Batubara tetap harus didata oleh KPU,” ujar Amin.

Terkait pemilih terdaftar yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar karena suatu alasan, Ketua KPU Batubara M Amin mengatakan sesuai UU No 7 Tahun 2017, mereka akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jadi menurut Amin, pemilih yang sebelumnya telah masuk dalam DPT namun pindah domisili atau bekerja di luar daerah sehingga tidak dapat memilih ditempatnya terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di daerah lain.

Namun dikatakan Amin pemilih bersangkutan harus mengambil formulir pindah memilih (A5) dari TPS asal dan selanjutnya melapor ke TPS baru.

Sedangkan bagi pemilih yang tidak dapat datang meminta formulir A5 dikatakan Amin dapat memintanya melalui surat atau email ke KPU Batubara dengan menyebutkan TPS tempatnya akan memilih nantinya.
“Hanya saja waktunya selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari H,” terang Amin.KM-Eps