Categories: HEADLINEPOLITIK

Viral..Kades Kec. Medang Deras Diduga Pendukung Pasangan 01 Dilapor ke Bawaslu Batubara

BATUBARA | Beredarnya surat pernyataan yang diduga ditandatangani dan berstempel basah Kepala Desa di Kecamatan Medang Deras Kab. Batubara viral di media sosial.

Berbagai ciutan netizen mewarnai media sosial sejak surat yang berkop Apdesi tersebut diposting Sabtu kemarin.
BPN Prabowo – Sandi langsung menanggapinya dengan membuat laporan pengaduan ke Bawaslu.

Menanggapi itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara Ade Sutoyo, SP dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya di Desa Sumber Padi Kec. Lima Puluh, Selasa (26/2/2019) membenarkan BPN Prabowo-Sandi telah memasukkan laporan pengaduan.

“Iya, benar semalam BPN dari Asahan, Medan dan Batubara telah memasukkan laporan pengaduan terkait dukungan kades kepada salah satu calon Presiden,” ujar Ade.

Dikatakan Ade pelapor masih memikiki waktu selama 3 hari untuk melengkapi berkas laporan pengaduannya. Selanjutnya Bawaslu akan meneliti dan mengkaji kelengkapan laporan agar dapat diregister.

Ditambahkannya lagi, apabila telah teregister Bawaslu mempunyai waktu 14 hari kalender untuk memutuskan apakah memenuhi syarat sebagai pelanggaran pemilu atau tidak.

Apabila merupakan pelanggaran melalui pleno akan diputuskan apakah pelangaran administrasi atau pidana.

Selama kurun waktu ini Bawaslu akan mengklarifikasi pihak pihak terkait seperti kades yang diduga membubuhkan tandatangan dan stempel. “Bila merupakan pidana akan kita serahkan ke Gakkumdu,” pungkas Ade.

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Batubara, M. Rafik melalui selulernya mengharapkan penyelenggara dalam hal ini Bawaslu agar melakukan penyidikan terhadap dugaan tandatangan dukungan sejumlah Kades di Kecamatan Medang Deras yang telah menyebar di media sosial.

Surat dukungan yang diduga ditandatangani Kades di Kec. Medang Deras.

Rafik meminta Bawaslu Kabupaten Batubara bersikap netral dalam menjalankan fungsi pengawasannya agar tidak terjadi perpecahan ditengah-tengah masyarakat Batubara pada Pilpres dan Pilleg mendatang.

Sekedar diketahui persoalan tersebut mencuat setelah diupload ke facebook sehingga menjadi viral bahkan ditenggarai menjadi kasus nasional.

“Apabila benar, Kepala Desa yang menandatangani dukungan terhadap Capres/Cawapres Joko Widodo Ma’aruf Amin harus mendapat hukuman penjara
seperti yang menerima Kades Suhartono di Kab. Mojokerto,” tegas politisi Partai Demokrat Renanda Bachtar menanggapi dukungan kades di Kec. Medang Deras Kab. Batubara.KM-eps

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago