Categories: HEADLINEPOLITIK

Viral..Kades Kec. Medang Deras Diduga Pendukung Pasangan 01 Dilapor ke Bawaslu Batubara

BATUBARA | Beredarnya surat pernyataan yang diduga ditandatangani dan berstempel basah Kepala Desa di Kecamatan Medang Deras Kab. Batubara viral di media sosial.

Berbagai ciutan netizen mewarnai media sosial sejak surat yang berkop Apdesi tersebut diposting Sabtu kemarin.
BPN Prabowo – Sandi langsung menanggapinya dengan membuat laporan pengaduan ke Bawaslu.

Menanggapi itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara Ade Sutoyo, SP dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya di Desa Sumber Padi Kec. Lima Puluh, Selasa (26/2/2019) membenarkan BPN Prabowo-Sandi telah memasukkan laporan pengaduan.

“Iya, benar semalam BPN dari Asahan, Medan dan Batubara telah memasukkan laporan pengaduan terkait dukungan kades kepada salah satu calon Presiden,” ujar Ade.

Dikatakan Ade pelapor masih memikiki waktu selama 3 hari untuk melengkapi berkas laporan pengaduannya. Selanjutnya Bawaslu akan meneliti dan mengkaji kelengkapan laporan agar dapat diregister.

Ditambahkannya lagi, apabila telah teregister Bawaslu mempunyai waktu 14 hari kalender untuk memutuskan apakah memenuhi syarat sebagai pelanggaran pemilu atau tidak.

Apabila merupakan pelanggaran melalui pleno akan diputuskan apakah pelangaran administrasi atau pidana.

Selama kurun waktu ini Bawaslu akan mengklarifikasi pihak pihak terkait seperti kades yang diduga membubuhkan tandatangan dan stempel. “Bila merupakan pidana akan kita serahkan ke Gakkumdu,” pungkas Ade.

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Batubara, M. Rafik melalui selulernya mengharapkan penyelenggara dalam hal ini Bawaslu agar melakukan penyidikan terhadap dugaan tandatangan dukungan sejumlah Kades di Kecamatan Medang Deras yang telah menyebar di media sosial.

Surat dukungan yang diduga ditandatangani Kades di Kec. Medang Deras.

Rafik meminta Bawaslu Kabupaten Batubara bersikap netral dalam menjalankan fungsi pengawasannya agar tidak terjadi perpecahan ditengah-tengah masyarakat Batubara pada Pilpres dan Pilleg mendatang.

Sekedar diketahui persoalan tersebut mencuat setelah diupload ke facebook sehingga menjadi viral bahkan ditenggarai menjadi kasus nasional.

“Apabila benar, Kepala Desa yang menandatangani dukungan terhadap Capres/Cawapres Joko Widodo Ma’aruf Amin harus mendapat hukuman penjara
seperti yang menerima Kades Suhartono di Kab. Mojokerto,” tegas politisi Partai Demokrat Renanda Bachtar menanggapi dukungan kades di Kec. Medang Deras Kab. Batubara.KM-eps

admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Didampingi Bobby Nasution Malam Tahun Baru di Pengungsian di Batang Toru

koranmonitor - TAPSEL | Tanpa kembang api, tanpa hitung mundur, dan tanpa pesta. Malam pergantian…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Ngopi Bersama di Tapsel, Disambut Antusias Warga

koranmonitor - TAPSEL | Suasana sore di Batang Toru mendadak ramai. Kehadiran Gubernur Sumatera Utara…

56 tahun ago

Bobby Nasution Dampingi Presiden RI, Tinjau Pembangunan Jembatan dan Pengungsi Korban Bencana di Tapsel

koranmonitor - TAPSEL | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi kunjungan Presiden…

56 tahun ago

5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Pergantian Tahun di Sumut

koranmonitor - MEDAN | Polda Sumut bersama jajaran Polres menyiapkan pengamanan maksimal, dalam rangka malam…

56 tahun ago

Sepanjang 2025, Polres Binjai Tangani 241 Kasus Narkoba dan 1.660 Perkara Pidana

koranmonitor - BINJAI | Polres Binjai merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk akuntabilitas…

56 tahun ago

Kepergok Curi Rumah Kosong di Binjai, Dua Pelaku Diamuk Massa, Satu Meninggal Dunia

koranmonitor - BINJAI | Aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim,…

56 tahun ago