Polres Belawan Sita Senjata dan Panah dari Bandar Sabu di Bagan Deli

Polres Belawan Sita Senjata dan Panah dari Bandar Sabu di Bagan Deli

Tersangka pengedar sabu diamankan bersama perlengkapan perang. (Foto. KMC)

koranmonitor – BELAWAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026).

Bersama seorang tersangka F alias Midun (34) disita barang bukti berupa 2 paket sabu berat bruto 32,49 gram, 2 plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 timbangan elektrik, 1 pipet ujung runcing, serta uang tunai Rp15.700.000,-.

Turut diamankan 1 tas sandang kecil, 1 tas sandang besar, 1 unit senapan angin merk VCT Predator lengkap dengan peluru/mimis, 1 karet/panah lengkap dengan peluru/mimis, 1 dompet coklat, serta 1 unit handy talky diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan di wilayah Bagan Deli yang telah dilakukan sebelumnya.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah Bagan Deli. Dari informasi yang kami peroleh, kemudian dilakukan pendalaman dan dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Riza.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di kamar dalam sebuah tas milik tersangka.

Namun, saat proses evakuasi tersangka ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, petugas sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga sekitar yang melakukan pelemparan batu, penggunaan panah, hingga membawa senjata tajam. Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa demi keselamatan personel dan tersangka.

“Dalam perjalanan membawa tersangka, sempat terjadi perlawanan dari warga berupa lemparan batu, panah, dan senjata tajam. Untuk mengendalikan situasi, petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga situasi kembali kondusif,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyebutkan senapan angin yang ditemukan disiapkan untuk mengantisipasi tawuran di wilayah Lorong Proyek Bagan Deli.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Senapan angin juga disiapkan untuk melakukan tawuran di lokasi tersebut,” tambah Kasat Narkoba.

AKP AR Riza juga mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi petugas dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menghalangi petugas saat melakukan penegakan hukum. Tindakan tersebut dapat menghambat proses hukum dan juga membahayakan keselamatan bersama. Percayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. KM-ded/R

Exit mobile version