Polres Binjai Gagalkan Pengangkutan Ilegal 2.695 Liter Minyak Tanah, Dua Pelaku Diamankan

Polres amankan terduga pelaku penjual minyak tanah ilegal

Polres amankan terduga pelaku penjual minyak tanah ilegal

koranmonitor – BINJAI | Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil menggagalkan aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah secara ilegal, dalam sebuah operasi penindakan yang digelar pada Sabtu (31/1/2026) dini hari.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ribuan liter minyak tanah, yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam menertibkan peredaran BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara, serta mengganggu stabilitas distribusi energi di masyarakat.

“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk mencegah praktik-praktik ilegal, khususnya di sektor energi, yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar AKBP Mirzal Maulana, Minggu (1/2/2026).

Kapolres menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 03.27 WIB, di Jalan Binjai–Langsa, tepatnya di Kompleks Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial MH (42) dan HR (40), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait dugaan pengangkutan minyak tanah ilegal.

“Operasi ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada kami,” jelas AKBP Mirzal Maulana, lulusan Akpol 2004.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengungkapkan kronologi teknis penangkapan. Menurutnya, setelah menerima laporan, Kanit Tipiter bersama Tim Cobra langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

“Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap satu unit mobil minibus jenis Bison yang diduga mengangkut BBM ilegal,” ujar AKP Hizkia.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 77 jeriken minyak tanah, dengan perkiraan isi 35 liter per jeriken, sehingga total BBM yang diamankan mencapai sekitar 2.695 liter.

AKP Hizkia menegaskan pengangkutan minyak tanah tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menduga kuat pengangkutan ini dilakukan tanpa dokumen yang sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut dan muatan minyak tanah, telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini kami tangani di bawah dugaan tindak pidana minyak kondensat ilegal. Penyidik masih mendalami jaringan dan tujuan distribusi BBM tersebut,” pungkas AKP Hizkia.KM-Andy/R

Exit mobile version