Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Marelan

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Marelan

Barang bukti narkotika disita polisi dari dua tersangka pengedar. (Foto. KMC)

koranmonitor – BELAWAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap peredaran narkotika, di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Dua pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap pada Minggu (5/7/2026) sekira pukul 01.30 WIB.

Keduanya adalah, LD (40) dan PK (29). Dari keduanya disita barang bukti berupa 18 plastik klip berisi sabu, 1 unit handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp130.000,- diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza, Rabu (8/7/2026) mengatakan, pengungkapan itu atas informasi masyarakat.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 18 plastik klip berisi sabu, 1 unit handphone dan uang tunai diduga hasil transaksi narkoba,” katanya. KM-ded/R

Exit mobile version