koranmonitor – TANJUNGBALAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengukir sejarah baru di jajaran Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan skala yang mencengangkan.
Dua orang nelayan berhasil diamankan dengan barang bukti kokain seberat lebih dari 3 kilogram.
Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah perairan Tanjungbalai.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap TH alias Tahan (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan tiga bungkus besar kokain dengan berat total 3.012,1 gram, satu plastik asoy, dan satu handphone (HP).
Berdasarkan keterangan tersangka Tahan, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap I alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung Medan.
Kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Fery melalui kasi Humas Ipda M Ruslan menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai. KM-ded/R

