Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

Tersangka pengedar narkoba diamankan di Mapolresta Deli Serdang. (Foto. KMC)

koranmonitor – DELI SERDANG | Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria dan menyita sabu, pil ekstasi, serta ganja.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RS (24) dan HA (42). Keduanya diketahui bekerja sebagai kuli bangunan dan merupakan warga Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.

Kasus tersebut diungkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi itu menyebutkan adanya dua pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sei Tuan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekira pukul 17.30 WIB, petugas mendapati seorang pria sedang mengendarai sepeda motor.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Dari dalam dashboard sepeda motor ditemukan satu plastik transparan berukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 82,62 gram.

Selain sabu, polisi juga menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang dalam kondisi kosong dengan berat kotor 1,32 gram. Kemudian, dari kantong celana RS, petugas menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram serta tiga ampol warna cokelat berisi ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram.

“RS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Fery Kusnadi, Sabtu (12/9/2026).

RS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial E yang berada di wilayah Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dia mengapresiasi keberhasilan personel dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” katanya.

Dia menegaskan Polresta Deli Serdang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat juga diajak bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. KM-ded/R

Exit mobile version