Polresta Deli Serdang Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah PT PS

Polresta Deli Serdang Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah PT PS

Mapolresta Deli Serdang.

koranmonitor – MEDAN | Dewan Pimpinan Wilayah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut), mendesak Satreskrim Polresta Deli Serdang segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa Rugemuk nonaktif, Muliadi.

Penyidik juga diminta mengusut tuntas laporan dugaan penjualan tanah milik PT PS yang turut menyeret nama Muliadi.

Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, meminta penyidik segera menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan kerugian keuangan negara, dalam pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2022–2023.

“Jika terbukti ada kerugian keuangan negara, penyidik harus menetapkan tersangkanya. Ini demi keadilan warga yang telah berjuang membongkar dugaan korupsi dana desa tersebut,” kata Rinno di Medan, Rabu (29/7/2026).

Menurut Rinno, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik setelah ratusan warga Desa Rugemuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat Pantai Labu. Dalam aksi itu, warga meminta Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mencopot Muliadi dari jabatannya sebagai kepala desa.

Ia menyebut dugaan penyimpangan dana desa telah diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang menemukan adanya kerugian keuangan negara.

Saat ini, Muliadi telah diberhentikan sementara dari jabatannya sembari menunggu proses hukum yang masih berlangsung di Polresta Deli Serdang. Selain itu, Inspektorat Pemkab Deli Serdang juga telah memerintahkan Muliadi mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya sekitar Rp200 juta.

Selain kasus dugaan korupsi dana desa, Rinno juga menyoroti laporan dugaan penjualan tanah milik PT PS kepada seorang pengusaha dengan nilai transaksi sebesar Rp60 juta. Laporan tersebut telah diterima Polresta Deli Serdang dengan Nomor: STTL/B/782/VII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.

Rinno meminta penyidik tidak hanya memeriksa Muliadi, tetapi juga memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui perkara tersebut, termasuk Camat Pantai Labu.

“Laporan sudah masuk ke Polresta Deli Serdang. Penyidik jangan hanya memanggil dan memeriksa Muliadi, tetapi panggil dan periksa juga Camat Pantai Labu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution membenarkan seluruh kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa telah dikembalikan ke kas daerah.

“Sudah dikembalikan ke kas daerah semua. Beliau (Muliadi) saat ini diberhentikan sementara. Kalau masalah lainnya konfirmasi ke camat,” kata Edwin.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Deli Serdang masih melakukan penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut dan belum menetapkan tersangka. KMC/R

Exit mobile version