koranmonitor – DELI SERDANG | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 6.380 gram (6,3) kg.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi menjelaskan, tersangka RAS (24), warga Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh ditangkap di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (4/2/2026) siang.
Penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi masyakarat menyebut adanya seorang pria dari Meulaboh, Aceh membawa sabu-sabu ke Lubuk Pakam.
“Informasi yang diberikan masyarakat menyebutkan ciri-ciri tersangka sehingga ketika melihatnya berdiri di pinggir jalan langsung dilakukan penangkapan,” kata Kompol Fery Kusnadi, Senin (16/2/2026).
Dari penggeledahan ditemukan 1 koper biru berisi 6 bungkus plastik transparan dibalut lakban kuning, di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6.380, 1 handphone (HP) di saku celananya dan 1 ransel.
“Kita juga menemukan 1 tiket bus atas nama tersangka di dalam dompetnya,” jelasnya.
Diungkapkannya, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial Y, warga Aceh yang kita sedang dalam pengejaran.
“Kita sempat melakukan pengembangan memburu Y, namun belum ditemukan dan sekarang dalam pengejaran,” pungkas Kompol Fery Kusnadi. KM-ded/R
