Polresta Deli Serdang Ringkus Pemilik 500 Gram Sabu di Sampali

Polresta Deli Serdang Ringkus Pemilik 500 Gram Sabu di Sampali

Tersangka pemilik sabu diamankan di Mapolresta Deli Serdang. (Foto. KMC)

koranmonitor – DELI SERDANG | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus seorang pria berinisial LS (43).

Sebab, warga Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Fery Kusnadi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekira pukul 17.00 WIB setelah menerima informasi masyarakat.

Tersangka diringkus di Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang ketika menunggu calon pembeli.

“Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah menyamar sebagai calon pembeli (under cover buy),” kata Kompol Fery Kusnadi, Sabtu (20/6/2026).

Dari penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu berat bruto 506,87 gram, 1 unit HP, 1 plastik asoy putih, dan 1 paperbag.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti yang kita sita itu miliknya,” sebutnya.

Kompol Fery Kusnadi menegaskan, Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas pelakunya.

“Tanpa pandang bulu, Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkas Kasat Reserse Narkoba. KM-ded/R

Exit mobile version