Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Edarkan Sabu

koranmonitor – DELI SERDANG | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial S alias Ipul (56), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, Minggu (2/8/2026) menjelaskan, pelaku diamankan di Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tandukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Unit I Subnit II pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB dalam rangka pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,43 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu blok plastik klip kecil, satu buah sekop plastik kecil, serta satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi kini masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku.

Saat ini, S alias Ipul beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. KM-ded/R

Exit mobile version