Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik 1,72 Gram Sabu di Kecamatan Beringin
koranmonitor – DELI SERDANG | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial MRL (46) di Dusun Dame, Desa Bukserong, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria diduga menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima, sedang berada di dalam rumah.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga seorang pelaku berinisial MRL,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, Kamis (16/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisi 9 plastik klip transparan berukuran kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,72 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” sebutnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Teks foto :
Pemilik 1,72 gram sabu diamankan di Mapolresta Deli Serdang

