Pengedar sabu Pantai Labu diamankan bersama barang bukti. (Foto. KMC)
koranmonitor – DELI SERDANG | Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (23/6/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SK alias K (35).
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 gram, satu blok plastik klip transparan, satu alat isap sabu dan satu plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Pol Ferry Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
āMenindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,ā ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, Rabu (24/6/2026).
Sekira pukul 17.00 WIB, personel tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki sedang berdiri di tempat yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap pria tersebut.
āPada saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat empat plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 gram serta satu blok plastik klip transparan. Barang bukti tersebut ditemukan di dekat terduga pelaku dan diduga sempat dibuang olehnya. Selain itu, petugas juga menemukan satu alat hisap sabu yang berada di atas tanah tidak jauh dari lokasi terduga pelaku,ā jelasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan barang bukti, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan terhadap asal barang bukti dan jaringan berdasarkan keterangan terduga pelaku dan informasi lainnya.
Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. KM-ded/R

