Polisi merilis pengungkapan penyalahgunaan BBM, Kamis (12/2/2026). (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Polrestabes Medan menangkap sepuluh pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, di sejumlah lokasi di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Mereka adalah, SY, MHN, M, AH, S, AP, RAM, AAS, SH dan RUS. Dari penangkapan itu disita barang bukti kendaraan yang sudah dimodifikasi, jerigen, baby tank, hingga puluhan ribu liter BBM subsidi.
“Pengungkapan ini dilakukan sejak 5 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 di enam titik lokasi SPBU yang berada di Kota Medan, Batang Kuis, SPBU Mabar, Kecamatan Medan Perjuangan, Gerbang Tol Helvetia, Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tembung,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (12/2/2026).
Diungkapkannya, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan cari membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian menyedot isi tangki dan memindahkannya ke jerigen atau baby tank untuk dijual kembali, dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.
“Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Calvijn mengimbau kepada masyarakat untuk terus melapor jika menemukan praktek penyalahgunaan BBM subsidi.
Menurutnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan secara ilegal.
“Kami tindak tegas setiap pelaku, termasuk oknum yang terlibat di SPBU. Ini bentuk komitmen Polrestabes Medan menjaga hak masyarakat,” pungkasnya. KM-ded/R

