Polsek Medan Area Ringkus Pengedar Sabu di Parkiran Oyo

Polsek Medan Area Ringkus Pengedar Sabu di Parkiran Oyo

Tersangka pengedar sabu-sabu diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di parkiran Oyo Jalan AR Hakim Medan, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, membuat Jhonni Yacubus (43) tak berkutik ketika ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area, Kamis (23/7/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Bersama warga Jalan AR Hakim tersebut disita berbagai barang bukti, seperti 2 bungkus klip plastik paket sedang diduga berisi sabu 0,60 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor polisi BK 3677 AGO, 2 Handphone (HP), 1 dompet perhiasan, 30 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan electrik dan 1 sekop dari pipet.

“Kita bergerak dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka sering mengedarkan sabu-sabu di parkiran salah satu penginapan Jalan AR Hakim,” sebut Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Selasa (28/7/2026).

Atas dasar laporan masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggota segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kita melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan langsung kita amankan,” katanya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti mulai dari sabu-sabu, plastik klip, sepeda motor dan kainnya.

“Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya diperoleh dari seorang bandar berinisial R,” pungkasnya.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Area. Sedangkan R masih, dalam pengejaran (buron). Dia dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. KM-ded/R

Exit mobile version