koranmonitor – MEDAN | Rudi Haryanto (38), tak berkutik ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area pada Selasa (5/5/2026) malam lalu.
Sebab, warga Jalan Bromo Gang Sederhana Kecamatan Medan Area itu terbukti telah mencuri laptop milik korban Amelia Putri (22), warga Jalan Ikhkas Gang Sekata Kelurahan Binjai Medan Denai pada Senin (4/5/2026) lalu.
“Aksi pencurian itu diketahui korban sore hari ketika pulang kuliah,” terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Kamis (7/5/2026).
Kata Yaqin, korban tidak lagi melihat laptop Asus miliknya yang diletakkan di atas meja kamar. Korban sempat mencari namun tidak ditemukan sehingga melapor ke Polsek Medan Area dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 247 / V /2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Atas laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri segera melakukan penyelidikan.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, tersangka sedang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga langsung dilakukan penangkapan,” kata AKP M Ainul Yaqin.
Bersama tersangka diamankan barang bukti baju dan celana yang digunakan saat beraksi. Laptop milik korban diduga sudah dijual tersangka dan kasusnya masih dikembangkan kepolisian.
Tersangka mengakui perbuatannya, masuk ke rumah korban ketika melihat situasi dengan sepi.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Medan Area. Dia diganjar Pasal 476 KUHPidana. KM-ded/R
