koranmonitor – MEDAN | Misdi (40), terbilang piawai dalam melakoni perannya sebagai pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Bersama dua temannya, warga Jalan Tangguk Bongkar I No 42, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai itu telah mencuri 3 unit sepeda motor dalam satu hari, Senin (13/7/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Beruntung, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus itu tak sampai 1 x 24 jam. Kini, dua teman tersangka masing-masing berinisial M masih dalam pengejaran.
“Tersangka ini beraksi bersama dua temannya yang sedang kita kejar. Dalam satu malam mereka mencuri 3 unit sepeda motor di Komplek Mandala Gouju,” terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Rabu (15/7/2026).
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka Misdi karena sakit hati dipecat bekerja di komplek perumahan tersebut.
“Tersangka juga mengaku sakit hati karena dipecat korban bekerja sebagai sekuriti perumahan,” ungkap Yaqin.
Dijelaskannya, pencurian itu dialami korban, Handy (43) dan Hendra. Korban Handy kehilangan dua unit sepeda motor, yakni Honda Stylo hijau nomor polisi BK 5862 XBJ dan Yamaha Mio J hitam putih B 6087 JMB.
Sedangkan Hendra kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio hitam BK 6739 AIY.
Awalnya, kedua korban memarkirkan sepeda motor miliknya masing-masing di depan pekarangan rumahnya dengan kondisi stang terkunci. Mereka kemudian beristirahat di dalam rumah.
“Saat diparkir, di dalam bagasi sepeda motor Genio itu tersimpan selembar STNK No pol BK 6739 AIY atas nama Delfina Paulin,” ungkap Kapolsek Medan Area,” ungkapnya.
Ketika bangun tidur, Selasa (14/7/2026) sekira pukul 06.30 WIB, kedua korban tak lagi melihat sepeda motor miliknya. Mereka kemudian mengecek kamera CCTV dan melaporkan kasus itu ke Mapolsek Medan Area.
Dari petunjuk CCTV, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggota berhasil mengetahui keberadaan tersangka Misdi. Sementara dua pelaku lagi, M dan M masih diburu.
“Tersangka Misdi ditangkap ketika berada di sebuah rumah yang sedang direnovasi Jalan Tangguk Bongkar I, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, Selasa (14 /7/2026) sekira pukul 14.10 WIB,” jelas mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan tersebut.
Bersama tersangka diamankan 1 celana lee pendek biru dan 1 baju kaos yang digunakan saat beraksi. Dia mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua temannya M dan M yang masih dalam pengejaran.
“Tersangka mengaku beraksi dengan cara memanjat dinding pagar perumahan, kemudian merusak gembok pagar dan kunci stang motor,” sebut Kapolsek Medan Area. KM-ded/R
