Polsek Medan Area Ungkap Pencurian HP dan Tablet di Masjid, Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judi

Polsek Medan Area Ungkap Pencurian HP dan Tablet di Masjid, Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judi

Tersangka pencurian HP dan tablet di masjid diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) dan tablet di Masjid Amanah Jalan Bromo No 30, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area kota Medan.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Jumat (10/4/2026) menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekira pukul 13.30 WIB lalu.

Seorang tersangka bernama Charles Pasaribu alias Charles (54), alamat tidak menetap, ditangkap saat berada di salah satu Mushola kawasan Pajak Sambas l, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota pada Rabu (8/4/2026) dinihari.

“Bersama tersangka diamankan 1 kaos biru, 1 celana jeans dan rekaman CCTV,” jelas AKP M Ainul Yaqin.

Kata dia, pencurian itu dialami korban Muhammad Uabid Al Habsy (21), warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Simalungun ketika mengecaskan HP dan tablet miliknya di masjid tersebut. Korban kemudian ke kamar mandi.

“Ketika balik dari kamar mandi, korban tidak lagi melihat HP dan tablet miliknya,” kata Yaqin.

Selanjutnya, korban mengecek rekaman CCTV dan melaporkan kasus itu ke pihak berwajib sehingga dilakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairil Fajri Lubis bersama anggota akhirnya mampu mengendus keberadaan tersangka di kawasan Pajak Sambas. Tersangka mengakui perbuatannya.

“HP dan tablet curian itu telah digadaikan tersangka kepada D di Gang Jati, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan main judi online,” pungkas AKP Ainul Yaqin. KM-ded/R

Exit mobile version