koranmonitor – MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap, M Syahrul Ramadhan (21) warga Telaga Dingin, Desa Sei Semayang, Sunggal.
Dia nekat mencuri kabel dan besi di rumah Risma, tetangganya yang sedang dalam pembangunan.
Kapolsek Medan Sunggal, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH, Selasa (27/10/2026) menjelaskan, tersangka beraksi pada Sabtu (17/9/2026) lalu.
Saat itu, pekerja yang hendak memasang instalasi listrik mendapati kabel dan besi-besi telah raib. Pekerja kemudian melaporkannya ke pemilik rumah dan diteruskan ke Polsek Medan Sunggal.
Dalam laporannya, korban kehilangan kabel listrik sekitar 30 meter, besi 8 mili panjang 10 meter dan besi 10 mili ukuran 10 meter.
“Tersangka kita saat sedang tidur di rumahnya pada Jumat (23/10/2026) lalu,” terang Kapolsek Medan Sunggal.
Kepada penyidik tersangka mengaku beraksi seorang diri menggunakan gerinda. Barang curian itu dijual kepada botot senilai Rp 450 ribu.”Uang hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk bermain judi dan narkoba,” pungkasnya. KM-ded/R
