koranmonitor – Binjai | Dugaan monopoli terhadap perusahaan pada kegiatan pengerjaan proyek di RSU Djolham terus menjadi perhatian publik. Pasalnya, selain adanya dua perusahaan yang menjadi rekanan tetap yang diduga pesanan, RSU Djoelham kedapatan menunjuk salah satu perusahaan yang diduga kuat tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) tenaga kelistrikan yang telah di atur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).
Data yang dihimpun, pada tahun 2025 RSU Djolham telah menunjuk pengerjan kegiatan Belanja Modal Instalasi Gardu Listrik Distribusi senilai Rp.498 juta kepada Perusahan STM diduga beralamat di Kota Medan.
Lucunya data tersebut menunjukan bahwa Perusahaan STM hanya mengakomodir atau hanya memiliki penjualan menurut etalase yaitu layanan penyambungan daya 197 KVA dan Panel Distribusi, dengan KBLI yang tidak sesuai dengan spesifikasi ketenaga kelistrikan.
Kondisi ini menunjukan adanya pengkondisian kegiatan oleh Direktur RSU Djoelham dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada perusahaan yang di tunjuk agar bisa mengerjakan kegiatan sesuai dengan spek kerja sesuai arahan yang ditentukan.
Pantauan wartawan dugaan Penunjukan perusahaan pada kegiatan Belanja Modal Instalasi Gardu Listrik Distribusi senilai Rp.498 juta kepada perusahaan STM ini kuat dugaan adalah pesanan oleh pihak RSU.
Menanggapi adanya dugaan pengkondisian rekanan pada RSU Djoelham yang diduga ternyata tidak memiliki klasifikasi kegiatan usaha yang ditentukan oleh peraturan barang dan jasa, Praktisi Hukum Ferdinand Sembiring,SH,MH mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan pelanggaran aturan dalam pengaturan proyek di RSU Djoelham Kota Binjai.
“kita mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan pengaturan proyek yang diduga tidak sesuai aturan dalam pengadaan barang dan jasa di RSU Djoelham Kota Binjai” kata Ferdinand menegaskan.
Ia menjelaskan bahwa proyek pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 yang telah dirubah menjadi Perpres nomor 46 tahun 2025.
“jadi itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mempersempit ruang lingkup kejahatan korupsi. ternyata di RSU Djoelham diduga tidak dilakukan sesuai aturan. seperti adanya minikompetisi, yang mana harus ada 1 perusahaan pembanding sebagai alasan dasar penunjukan perusahan yang di beri kewenangan dalam pengerjaan”kata Ferdinand.
“Nah apakah ini sudah sesuai dilakukan berdasarkan regulasi atau tidak, inikan menjadi permasalahan yang panjang, harus di usut. apalagi setelah ketetapan aturan LKPP terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog versi 6, harus susuai pula dengan kemampuan SDM PPK dinas itu sendiri. artinya apakah Kota Binjai sudah memberlakukan atau belum” ungkap Ferdinand.
Jauh dikatakan Ferdinand bahwa penetapan pengerjaan barang dan jasa melalui e-katalog versi 6 belum kita lihat adanya sosialisasi di Kota Binjai.
“artinya kapan ini mulai disosialisasikan oleh Pemko Binjai???. tidak ada kita temukan dalam media sosial sosialisasi tentang kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) para PPK agar tidak menyalahi aturan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog versi 6. hal ini untuk mencegah terjadinya pengkondisian perusahaan, yang mana kasus ini telah terjadi dan membuat Sumatera Utara geger dengan adanya dugaan pengkondisian pengerjaan jalan di Sumut yang dilakukan oleh tersangka Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting” jelas Ferdinand.
Terpisah, Kepala direktur Rumah Sakit RSU Djoelham yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus dugaan pengkondisian perusahan dan penunjukan perusahan yang diduga tidak memiliki klasifikasi usaha atau kegiatan, belum mau menjawab.
Kondisi ini menimbulkan adanya dugaan spekulasi keterlibatan yang dilakukan oleh RSU Djoelham terhadap pengkondisian perusahaan untuk kegiatan di RSI Djoelham.KM-red
