koranmonitor – BINJAI | Seorang pria berinisial DS alias Aseng, wiraswasta, warga Dusun IV, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai Barat setelah kedapatan mencuri kabel instalasi listrik Kantor Lurah di wilayah Binjai Barat.
Pelaku ditangkap pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, saat ditemukan sedang tertidur pulas di sofa ruang Kantor Lurah setelah melancarkan aksinya.
Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthoni, S.H., melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Minggu (8/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai kondisi jendela depan Kantor Lurah yang terbuka dan rusak.
“Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat bersama personel langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati jendela depan Kantor Lurah Bandar Senembah dalam keadaan terbuka dan mengalami kerusakan,” ujar AKP Junaidi.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat, Ipda Dzaky Raditya Wardana bersama anggota masuk ke dalam kantor, untuk mengecek kondisi ruangan. Di dalam ruangan, petugas menemukan seorang pria sedang tertidur pulas di atas sofa.
“Setelah diinterogasi, DS alias Aseng mengakui perbuatannya. Pelaku mencuri kabel instalasi listrik dengan cara mematikan aliran listrik melalui meteran, kemudian mencungkil jendela dan memotong seluruh kabel instalasi listrik hingga menjadi 20 gulungan,” jelasnya.
Usai melakukan pencurian, pelaku mengaku kelelahan dan tertidur di dalam ruangan Kantor Lurah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 gulungan kabel listrik tembaga, 10 buah mancis, 1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah pisau cutter, serta 1 buah tas.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Junaidi. KM-Andy/R
