Puluhan Dapur MBG di Langkat dan Binjai Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

koranmonitor – BINJAI | Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sumatera Utara mulai Senin, 9 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada 21 dapur MBG di wilayah Binjai–Langkat, termasuk salah satu yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai.

Penghentian operasional tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 769/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito. Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa ratusan dapur MBG di wilayah Sumatera dihentikan sementara karena belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan standar kesehatan.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 492 dapur MBG di wilayah Sumatera yang dihentikan sementara operasionalnya. Dari jumlah tersebut, 20 dapur berada di Kabupaten Langkat dan satu dapur berada di Kota Binjai.

Koordinator Wilayah SPPG Langkat, Ali Ikhsan, membenarkan adanya penghentian sementara operasional sejumlah dapur MBG tersebut. Namun ia menyebut pihak pengelola masing-masing SPPG akan berkoordinasi langsung dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Iya bang. Pengelola akan langsung komunikasi dengan Kepala SPPG. Saya tidak bisa langsung koordinasi,” ujar Ali Ikhsan, Senin (9/3/2026).

Ali juga tidak membantah bahwa SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai yang berada di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, termasuk salah satu dapur yang operasionalnya dihentikan sementara.

Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas di sejumlah lokasi SPPG yang terdampak kebijakan tersebut. Di salah satu lokasi SPPG, gerbang terlihat terkunci dengan gembok dari luar dan tidak tampak aktivitas pekerja maupun pengelola seperti biasanya.

Dari celah pintu gerbang, terlihat kendaraan operasional yang biasa digunakan untuk mengangkut paket Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terparkir di halaman dapur tersebut.

Ali menjelaskan, penghentian sementara operasional SPPG ini disebabkan karena pengelola belum mengunggah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dalam sistem yang ditentukan oleh Badan Gizi Nasional.

“Puluhan SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara itu karena belum meng-upload Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sistem,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penghentian tersebut bersifat sementara dan dapur MBG yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BGN.

Menurutnya, pengelola SPPG dapat mengajukan kembali permohonan pencabutan penghentian operasional setelah melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan tersebut antara lain melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat, serta memastikan fasilitas pengolahan limbah seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan standar yang berlaku.

Setelah proses pendaftaran SLHS dilakukan, pengelola diwajibkan melampirkan bukti pendaftaran dari Dinas Kesehatan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional sebagai dasar evaluasi untuk membuka kembali operasional SPPG.

Sebelumnya, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Dr. Harjito, menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap standar kesehatan dan sanitasi dapur MBG.

“Penutupan dilakukan karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS),” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong seluruh pengelola SPPG untuk memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang telah ditetapkan, sehingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.KM-Nasti

Exit mobile version