Puluhan Kali Beraksi, 2 Residivis Sindikat Curanmor Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Puluhan Kali Beraksi, 2 Residivis Sindikat Curanmor Ditangkap Jatanras Polda Sumut

MIT Jatanras Polda Sumut mengamankan tersangka curanmor. (Foto. KMC)

Spread the love

koranmonitor – MEDAN | Mission Impossible Team (MIT) Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, mengungkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kota yang sudah puluhan kali beraksi.

Dari pengungkapan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba berhasil menangkap dua tersangka berinisial RC (18) dan IF (18), warga Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan seorang korban yang mengaku sepeda motornya telah hilang dicuri pada 7 Februari 2026.

“Kasus curanmor yang dialami korban inisial PN itu telah dilaporkan ke Mapolsek Medan Sunggal,” terangnya, Senin (16/2/2026).

Kata Ricko, personel MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP personel dapat menangkap dua tersangka di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,” jelas Ricko.

Dia mengungkapkan, kedua tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban PN tersebut.

Kedua tersangka beraksi dengan berbagi peran. Tersangka RC sebagai eksekutor dan IF berperan sebagai joki. Dari penangkapan itu disita barang bukti dua unit sepeda motor, tiga handphone (HP), pakaian dan lainnya.

“Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis. Tercatat RC sudah puluhan kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polrestabes Medan, Deli Serdang dan Langkat. Terhadap keduanya telah ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. KM-ded/R

Exit mobile version