koranmonitor – MEDAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas), Soemarlin Halomoan Ritonga, bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palas Ganda Nahot Manalu, serta seorang staf Tata Usaha (TU) Bidang Intelijen, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga pejabat Kejari Palas tersebut.
Menurut Rizaldi, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Padang Lawas.
“Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Rizaldi saat dihubungi dari Medan, Minggu (25/1/2026).
Rizaldi menegaskan, informasi yang menyebutkan jumlah jaksa yang diperiksa lebih dari tiga orang tidak benar. Ia memastikan pihak yang diperiksa hanya Kajari Palas, Kasi Intel Kejari Palas, serta satu staf TU Bidang Intelijen.
“Pemeriksaan ini terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa. Namun hingga kini masih sebatas dugaan dan terus didalami kebenarannya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan sebelum dibawa ke Jakarta, ketiganya telah menjalani pemeriksaan awal di Kejati Sumut. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung.
“Setelah pemeriksaan awal di Kejati Sumut, ketiganya dibawa ke Jakarta pada Kamis (22/1/2026) untuk pemeriksaan lanjutan. Penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Rizaldi.
Terkait besaran nilai dana yang diduga dipungut dari para kepala desa, Rizaldi menyatakan belum dapat memastikan jumlahnya karena masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Kejagung.
“Untuk jumlahnya belum bisa dipastikan dan masih terus didalami,” ujarnya.
Rizaldi menegaskan komitmen institusi kejaksaan untuk menindak tegas setiap dugaan penyimpangan, sekaligus mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan tidak akan mentolerir perbuatan menyimpang. Jika terbukti, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, hak dan nama baik personel juga harus dilindungi,” tegasnya. KMC/Tim

