koranmonitor – MEDAN | Berbagai modus dilakukan pelaku kejahatan untuk memperdaya korbannya. Salah satunya dengan berpura-pura memberikan bantuan sebelum mencuri barang milik korban.
Modus tersebut dilakukan Ari Zumarwan alias Ari (39), warga Pasar III, Jalan Datuk Kabu, Gang Satria, Tembung. Ia diduga mencuri tas milik seorang ibu rumah tangga (IRT), Linda Wijaya (38), warga Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin menjelaskan, peristiwa itu terjadi di depan Apotek Perdana, Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah II, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, korban datang ke apotek menggunakan mobil untuk membeli obat bagi anaknya yang sedang sakit. Korban kemudian meminta bantuan tersangka yang saat itu bekerja sebagai juru parkir untuk menurunkan anaknya dari mobil.
“Tersangka membantu korban menurunkan anaknya. Setelah itu, tersangka kembali ke mobil korban dan mengambil tas milik korban,” ujar Yaqin didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri, Jumat (18/9/2026).
Tas tersebut berisi telepon seluler, kartu ATM, serta uang tunai sekitar Rp1 juta.
Setelah selesai dari apotek, korban langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Rosiva di Jalan Bangka, Medan Timur. Di tengah perjalanan, korban baru menyadari tas miliknya telah hilang.
“Korban kemudian kembali mendatangi apotek. Namun, apotek sudah tutup dan tersangka juga sudah tidak berada di lokasi parkir,” kata Yaqin.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Area. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Setelah lebih dari satu bulan melakukan pencarian, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Jalan Datuk Kabu, Tembung. Tersangka kemudian diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Area pada Selasa (15/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa Ari merupakan residivis kasus pencurian tiang lampu pada 2024. Dalam perkara tersebut, tersangka pernah menjalani hukuman selama dua tahun.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Handphone korban dijual seharga Rp400 ribu dan uangnya digunakan untuk bermain judi serta membeli narkoba,” ungkap Yaqin. KM-ded/R
