Putusan MA soal Seleksi PPPK Langkat Disorot, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Kerugian Negara

Putusan MA soal Seleksi PPPK Langkat Disorot, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Kerugian Negara

Pakar hukum pidana Panca Budi Assoc.Prof.Dr. T. Riza Zarzani,SH.,MH

Spread the love

Koranmonitor – LANGKAT | Polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2023 di Kabupaten Langkat kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Putusan Nomor 345 K/TUN/2025.

Putusan tersebut memperkuat keputusan sebelumnya yang menyatakan adanya cacat hukum dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait hasil seleksi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Assoc. Prof. Dr. T. Riza Zarzani, S.H., M.H., menilai putusan tersebut harus menjadi momentum pembenahan tata kelola birokrasi, khususnya dalam proses rekrutmen aparatur negara.

Menurut Riza, apabila suatu SK dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka implikasi hukumnya dapat meluas, termasuk terhadap hak keuangan yang telah dibayarkan.

“Jika suatu keputusan administrasi dinyatakan cacat hukum, maka seluruh konsekuensi yang timbul dari keputusan tersebut perlu ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, tanggung jawab hukum atas kebijakan administrasi berada pada pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi, apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum.

“Penanganan harus berdasarkan prinsip kehati-hatian dan pembuktian hukum. Jika ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau adanya kerugian negara yang ditimbulkan tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti,” jelasnya.

Riza juga menekankan pentingnya menjaga asas keadilan, termasuk bagi para guru yang telah mengikuti proses seleksi dan menjalankan tugas mengajar.

Menurutnya, solusi yang ditempuh pemerintah daerah harus tetap mengacu pada putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah pihak sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara terkait seleksi PPPK di Langkat. Namun, Riza menilai penanganan kasus harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Terkait langkah ke depan, ia menyarankan Pemerintah Kabupaten Langkat segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi dan administrasi kepegawaian, guna memastikan tidak terjadi kerugian negara maupun pelanggaran hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan sikap resmi Pemerintah Kabupaten Langkat terkait pelaksanaan putusan MA serta kejelasan status administrasi para guru yang terdampak, dengan harapan penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.KM-red

Exit mobile version