koranmonitor – JAKARTA | Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menyatakan bahwa putusan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mempertegas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak yang berhak menyatakan kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Martin dalam rapat pleno terkait pemaparan Kepala Badan Keahlian DPR mengenai implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026).
Ia menyoroti selama ini terjadi ketidakjelasan mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara akibat adanya berbagai regulasi yang membuka peluang bagi institusi lain untuk turut menyatakan hal tersebut.
“Selama ini ada norma dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran Mahkamah Agung yang membuka peluang lembaga lain di luar BPK untuk menyatakan kerugian negara,” ujar Martin.
Menurutnya, putusan MK terbaru ini memperkuat posisi BPK sebagai auditor negara yang memiliki kewenangan menetapkan dan mendeklarasikan kerugian negara. Sementara itu, lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut hanya berperan dalam fungsi pengawasan internal.
“Putusan MK Nomor 28 ini mempertegas bahwa BPK adalah lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara. Adapun BPKP bersifat pemeriksaan atau pengawasan internal,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul dari suatu perbuatan. Putusan tersebut dibacakan pada 9 Februari 2026 oleh majelis hakim konstitusi yang dipimpin Suhartoyo bersama delapan hakim anggota.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki mandat konstitusional, yakni BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan putusan ini, diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga dalam menetapkan kerugian negara. KMC/R
