Ratusan Karyawan PT TPL Gelar Aksi Damai Tuntut 1,75 Pesangon

Ratusan Karyawan PT TPL Gelar Aksi Damai Tuntut 1,75 Pesangon

Ratusan Karyawan PT TPL Gelar Aksi Damai Tuntut 1,75 Pesangon

koranmonitor – TOBA | Ratusan karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) tbk melakukan aksi damai di depan pintu masuk pabrik PT TPL di Parmaksian, Toba Sumatera Utara Selasa (3/3/2026).

Dalam aksinya para karyawan dan buruh menuntut kepastian nasib mereka, pasca dicabutnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan bubur kertas milik pengusaha Sukanto Tanoto tersebut.

Pantauan wartawan, terlihat ratusan karyawan dan buruh berkumpul di depan pintu masuk pabrik PT. TPL dengan menggunakan seragam kerja.

Sebelum melakukan orasi massa menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Selanjutnya, Pangeran Marpaung selaku perwakilan karyawan menyampaikan tuntutan , terkait perhitungan pesangon yang dituntut karyawan dan buruh kepada pihak perusahaan jika terjadi PHK massal.

“Tuntutan kami cuma satu. Jika kami di PHK, tolong penuhi hak-hak kami sesuai perhitungan PP 35 Pasal 40, yakni 1,75 pesangon. Itu harga mati. Kami tidak terima jika hitungan pesangon hanya di kali 0.5, ” tegasnya.

Aksi damai ratusan karyawan dan buruh PT TPL tersebut diterima Monang Simatupang selaku direktur PT. TPL. Dirinya meminta kepada seluruh karyawan dan buruh untuk tetap bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.

“Kita semua mengetahui kondisi perusahaan saat ini. Izin PBPH kita sudah dicabut pemerintah. Saat ini pihak management juga sedang memperjuangkan nasib kelangsungan perusahaan. Saya berharap kita semua bersabar, ” ujarnya.

Monang juga berjanji akan menyampaikan tuntutan karyawan, terkait pesangon, seandainya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi.

“Saya berjanji akan menyampaikan tuntutan karyawan kepada pihak management. Kita semua ingin mendapatkan jalan keluar terbaik dari persoalan yang sedang terjadi saat ini, ” tandasnya.

Deadlock
Sebelum aksi damai, pihak karyawan dan management telah melakukan dua kali pertemuan, yakni tanggal 19 Februari dan 27 Februari 2026, terkait isu PHK dan besaran pesangon yang akan dibayar pihak perusahaan.

Pada pertemuan kedua, 27 Februari 2026, dibahas beberapa opsi yang ditawarkan PT. TPL kepada karyawan, transfer karyawan ke perusahaan grup, kemudian kareteker dan masalah PHK yang akan mulai dilakukan mulai Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut dibahas perhitungan pesangon yang akan dibayar sesuai peraturan PP 35 pasal 45 ayat 1 , yakni 0,5 pesangon. Besaran pesangon ini tidak diterima oleh pihak karyawan.

Pertemuan berakhir deadlock dan perwakilan serikat karyawan meninggalkan pertemuan dan mengancam melakukan aksi sampai tuntutan karyawan dipenuhi terkait pengalihan pesangon 1,75.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, para karyawan dan buruh TPL yang berjumlah sekitar 1.100 orang, akan tetap memperjuangkan nasib mereka sampai ke kementerian tenaga kerja bahkan ke presiden Prabowo. KM-Ik/R

Exit mobile version