Razia Tempat Hiburan Malam, BNNK Sergai dan Tim Gabungan Amankan 50 Pengguna Narkoba 

Razia Tempat Hiburan Malam, BNNK Sergai dan Tim Gabungan Amankan 50 Pengguna Narkoba 

Petugas gabungan melakukan razia di sejumlah THM kawasan Sergai. (Foto. KMC)

koranmonitor –  SERGAI | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkotika melalui razia terpadu di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Rabu hingga Kamis (15–16 April 2026) dinihari.

Operasi dipimpin langsung BNNK Sergai ini melibatkan personel gabungan dari Polres Sergai, Polisi Militer (PM), dan Satpol PP Sergai.

Kegiatan menyasar titik-titik hiburan malam yang dinilai rawan. Pertama di THM Captain American, Kecamatan Sei Bamban, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkotika, dengan seluruh pengunjung yang diperiksa dinyatakan negatif.

Kemudian tim melanjutkan razia ke Kafe Madu di wilayah yang sama. Dua pengunjung terindikasi positif narkoba setelah menjalani tes urine. Penelusuran berlanjut ke kawasan Kafe Pondok Ringin, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, yang mengungkap 26 pengunjung lainnya positif menggunakan narkotika.

Berikutnya, tim kembali bergerak ke THM Captain American usai menerima informasi adanya aktivitas hiburan yang kembali berlangsung dengan lonjakan pengunjung. Saat petugas tiba, situasi sempat berubah dinamis dengan sejumlah pengunjung berlarian. Dari pemeriksaan lanjutan, ditemukan kembali 22 orang positif narkoba.

Dengan demikian, total sebanyak 50 orang pengunjung dari berbagai lokasi THM terindikasi sebagai pengguna narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Kepala BNNK Sergai AKBP Siti Rohani Tampubolon menegaskan, operasi ini merupakan langkah konkret dan berkelanjutan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan hiburan malam.

“Razia terpadu ini adalah bentuk keseriusan kami bersama unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga wilayah Serdang Bedagai dari ancaman narkoba. Tempat hiburan malam menjadi salah satu fokus pengawasan karena memiliki tingkat kerawanan yang tinggi,” ujarnya.

Kata dia, penanganan terhadap para pengguna dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan rehabilitasi.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, 55, dan 103, terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkotika wajib dilakukan rehabilitasi. Oleh karena itu, seluruh yang terindikasi telah menjalani asesmen oleh dokter dan Tim Rehabilitasi BNNK Serdang Bedagai,” katanya.

Dari hasil asesmen tersebut, sebanyak 48 orang dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika tingkat ringan hingga sedang, sementara dua lainnya masuk kategori berat.

“Rencana tindak lanjut diberikan sesuai mekanisme yang berlaku, yakni 48 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, sedangkan dua orang dengan kategori berat menjalani rehabilitasi rawat inap. Pendekatan ini menegaskan bahwa kebijakan penanganan pengguna narkotika mengedepankan aspek kesehatan atau dekriminalisasi, bukan semata-mata tindakan hukum,” tegas AKBP Siti Rohani.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha hiburan malam untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan usahanya serta mendukung upaya aparat dalam menciptakan ruang hiburan yang sehat dan aman.

Razia yang berlangsung hingga dini hari tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. BNNK Serdang Bedagai memastikan kegiatan serupa akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari strategi berkelanjutan menuju wilayah yang bersih dari narkoba. KM-ded/R

Exit mobile version