Realisasi Parkir Binjai Hanya 49 Persen, APH Didesak Usut Dugaan Kebocoran Retribusi

Realisasi Parkir Binjai Hanya 49 Persen, APH Didesak Usut Dugaan Kebocoran Retribusi

Gambar ilustrasi jukir jalan sudirman binjai

koranmonitor – BINJAI | Aparat Penegak Hukum (APH) didesak turun tangan mengusut dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Binjai. Desakan ini menguat menyusul sorotan Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi, terhadap praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi yang dinilai rawan penyelewengan dan merugikan pendapatan daerah.

Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, menilai kondisi tersebut bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan telah mengarah pada indikasi kebocoran serius. Pasalnya, realisasi retribusi parkir Kota Binjai pada tahun anggaran 2023 dan 2024 hanya mencapai sekitar 49 persen dari target Rp2 miliar per tahun.

“Dua tahun berturut-turut target retribusi parkir tidak tercapai. Ini patut diduga bukan kebetulan, tetapi ada potensi kebocoran yang harus diselidiki secara serius,” kata Rahim, Selasa (27/1/2026).

Rahim menegaskan, APH perlu segera melakukan langkah konkret berupa audit investigatif terhadap pengelolaan parkir yang berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai. Menurutnya, lemahnya sistem pengawasan membuka ruang penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Ketika pungutan parkir dilakukan tanpa karcis, maka tidak ada data pembanding antara jumlah kendaraan yang parkir dan setoran retribusi. Ini kondisi yang sangat rawan manipulasi,” ujarnya.

Berdasarkan data Dishub Binjai, terdapat 160 juru parkir (jukir) yang berada di bawah koordinasi 13 koordinator, terdiri dari 11 pihak sipil dan dua orang dari internal Dishub. Namun, sejak diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2011, praktik pemberian karcis retribusi tidak lagi berjalan optimal di lapangan.

Rahim juga menyoroti minimnya peran pengawasan legislatif. Meski Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Binjai telah dibentuk hampir setahun lalu, hingga kini belum terlihat langkah konkret dalam menindaklanjuti temuan terkait retribusi parkir.

“Padahal, Pansus PAD dibentuk untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah. Jika persoalan parkir dibiarkan, maka patut dipertanyakan keseriusan DPRD dalam fungsi pengawasan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi atau akrab disapa Jiji secara terbuka menyoroti praktik pungutan parkir tanpa karcis yang banyak dikeluhkan masyarakat. Ia menilai, realisasi retribusi yang tak pernah menyentuh Rp1 miliar dalam dua tahun terakhir tidak masuk akal jika dibandingkan dengan potensi parkir di Kota Binjai.

“Gak mungkin uang masuknya segitu. Saya menilai ada oknum-oknum yang sudah lama mengurusi parkir dan yang dirugikan jelas masyarakat,” ujar Jiji.

Jiji juga mengungkap keluhan warga terkait banyaknya jukir yang menarik parkir tanpa aturan jelas, bahkan dalam jarak hanya beberapa meter.

“Berhenti dua meter bayar parkir, berhenti lagi bayar parkir. Ini bukan negara suka-suka, kita negara hukum,” katanya.

Ia memastikan, Pemerintah Kota Binjai bersama Wali Kota telah memerintahkan revitalisasi dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan parkir. Tujuannya, agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan sektor parkir untuk keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara.KM-Nasti

Exit mobile version