koranmonitor – MEDAN | Tim Reskrim Polsek Medan Timur menangkap residivis karena terbukti membawa kabur sepeda motor di Jalan Sentosa Lama, Gang Margo, Kelurahan Sei Kera Hulu I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Tersangka adalah, Zul Armain Siringo-ringo (38), warga Kecamatan Medan Perjuangan. Dia telah membawa kabur sepeda motor dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korbannya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 7 Januari 2026, saat korban berinisial AR bertemu tersangka di Jalan Wahidin dengan dalih menawarkan pekerjaan.
Setelah itu, korban dan tersangka langsung menuju salah satu tempat untuk proses wawancara dengan mengendarai sepeda motor.
Sampai di TKP, korban disuruh turun oleh tersangka kemudian sepeda motornya dibawa kabur. Korban membuat laporan ke Mapolsek Timur. Selanjutnya, personel yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan.
Hasilnya, personel Unit Polsek Medan Timur dapat mengamankan tersangka saat menyamar sebagai pelamar pencari pekerjaan di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, lalu dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
Kanit Reskrim Iptu Fajri Lubis, saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026), membenarkan penangkapan residivis yang membawa sepeda motor dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korbannya.
“Berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah empat kali melakukan aksi kejahatannya. Dalam penangkapan itu disita barang bukti celana yang dipakai ketika melakukan tindak pidana penggelapan serta rekaman CCTV,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah menjual sepeda motor korban dan uangnya digunakan untuk membeli sabu serta bermain judi slot.
“Terhadap yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. KM-ded/R
