Residivis Pencurian Ditangkap, Uangnya untuk Beli Sabu dan Main Judi Online

Residivis Pencurian Ditangkap, Uangnya untuk Beli Sabu dan Main Judi Online

Tersangka residivis pencurian diamankan bersama barang bukti. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang residivis pencurian yang sudah tiga kali menjalani hukuman.

Dia adalah, BH (30), warga Jalan Seto Gang Kijang Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.

“Tersangka merupakan residivis sudah pernah tiga kali dihukum, kembali ditangkap setelah membobol rumah korban, Rian Ananta Harahap (30), warga Japan Seto Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area,” terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Kamis (26/3/2026).

Dijelaskannya, pencurian itu dilakukan tersangka saat korban meninggalkan rumahnya pada Selasa (24/32/2026).

Tersangka masuk setelah membobol pintu belakang dan mengambil 1 mesin Ari, 2 swt shower, 2 cran cham dan 1 set handle pintu.

“Pencurian itu diketahui setelah korban dikabari sepupunya, kemudian mengecek CCTV dan melapor ke Polsek Medan Area,” jelas AKP M Ainul Yaqin.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka saat bermain di warung internet di Jalan Bromo, Medan Area, Rabu (25/3/2026) sehingga langsung diamankan.

Tersangka mengakui perbuatannya masuk ke rumah korban setelah melompat pagar dan merusak pintu.

Darinya disita barang bukti satu pasang kaos dan celana pendek, 1 topi dan 1 kepala obeng.

“Barang hasil curian itu dijual tersangka ke botot keliling. Uangnya digunakan untuk membeli sabu-sabu dan main judi online,” pungkasnya. KM-ded/R

Exit mobile version