koranmonitor – BINJAI | Penurunan signifikan pendapatan retribusi parkir tepi jalan di Kota Binjai menjadi sorotan publik setelah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), realisasi pendapatan parkir disebut jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil pemeriksaan tersebut, pada tahun 2022 target retribusi parkir tepi jalan ditetapkan sebesar Rp1,080 miliar, namun realisasinya hanya mencapai sekitar Rp778 juta. Pada tahun 2023 realisasi meningkat menjadi Rp934 juta, sementara pada tahun 2024 tercatat sekitar Rp964 juta. Padahal pada periode tersebut target yang ditetapkan pemerintah daerah disebut mencapai Rp2 miliar.
Perbedaan yang cukup jauh antara target dan realisasi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan terkait efektivitas pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai pada periode tersebut.
Sorotan juga mengarah kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Chairin Simanjuntak, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai. Sejumlah pihak menilai penurunan target retribusi parkir pada tahun-tahun berikutnya perlu dikaji secara transparan, mengingat kebijakan penyesuaian target merupakan hasil pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif. (9/3/2026).
Pada tahun 2025, target retribusi parkir diketahui ditetapkan sekitar Rp1,2 miliar. Penyesuaian target ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama karena sebelumnya target yang ditetapkan jauh lebih tinggi.
Selain itu, transparansi data pengelolaan parkir juga menjadi perhatian. Sejumlah kalangan mempertanyakan jumlah pasti titik parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah serta mekanisme setoran retribusi yang masuk ke kas daerah.
Praktisi hukum Ferdinand Sembiring, SH, MH menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Menurutnya, hingga saat ini data mengenai jumlah titik parkir yang dikelola pemerintah daerah masih belum tersampaikan secara jelas kepada publik.
āJumlah titik parkir yang dikelola pemerintah daerah hingga kini belum sepenuhnya transparan. Padahal, jika titik parkir bertambah, seharusnya ada korelasi dengan peningkatan pendapatan daerah,ā ujar Ferdinand.
Ia juga menyinggung pernyataan yang sempat beredar terkait estimasi pendapatan parkir harian yang disebut mencapai sekitar Rp3 juta per hari. Menurutnya, angka tersebut perlu dibuktikan dengan data yang terukur dan terdokumentasi secara resmi.
āKalau memang ada estimasi pendapatan harian sekitar Rp3 juta, tentu harus dapat dijelaskan melalui data yang jelas. Transparansi sangat penting agar publik mengetahui bagaimana pengelolaan retribusi parkir tersebut,ā katanya.
Ferdinand menilai ketidaksesuaian antara potensi pendapatan dan realisasi yang tercatat perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan retribusi parkir merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
āJika terdapat ketidaksesuaian data atau indikasi pelanggaran, tentu aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,ā jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Binjai maupun Sekretaris Daerah Chairin Simanjuntak belum memberikan keterangan resmi terkait temuan audit BPK maupun pertanyaan publik mengenai pengelolaan retribusi parkir tepi jalan tersebut.
Masyarakat pun berharap adanya penjelasan terbuka dari pemerintah daerah agar pengelolaan parkir di Kota Binjai dapat berjalan lebih transparan serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah.KM-Nasti

