koranmonitor – MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak para pelajar, untuk berani melaporkan segala bentuk pelecehan seksual yang dialami maupun diketahui.
Ajakan tersebut disampaikan Wali Kota Medan saat menghadiri Seminar Edukatif Pencegahan Pelecehan Seksual bertajuk “Katakan Tidak: Kenali, Batasi dan Berani Bersuara” di Aula Yayasan Amal Sosial Al Jamiyatul Washliyah, Rabu (10/6/2026).
Dalam seminar yang diikuti ratusan siswa tingkat Aliyah tersebut, Rico Waas menegaskan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi kepada siapa saja tanpa memandang usia maupun jenis kelamin. Menurutnya, perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial turut membuka ruang terjadinya berbagai bentuk pelecehan seksual.
“Pelecehan seksual hari ini tidak hanya menyerang perempuan, tetapi juga laki-laki. Korbannya mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga orang tua. Artinya, pelecehan ini bisa menyerang siapa saja dan dapat terjadi baik antara lawan jenis maupun sesama jenis,” ujar Rico.
Pada kesempatan itu, Rico menjelaskan sejumlah bentuk pelecehan seksual yang perlu dikenali oleh para remaja. Bentuk tersebut meliputi pelecehan verbal melalui ucapan, candaan, atau komentar yang tidak pantas; pelecehan nonverbal seperti tatapan atau gestur yang mengandung unsur seksual; pelecehan fisik berupa sentuhan pada bagian tubuh tertentu; pelecehan melalui media digital dan media sosial; serta pelecehan berbasis relasi kuasa, seperti yang dilakukan atasan terhadap bawahan.
Ia juga mengingatkan para siswa untuk tidak takut menyampaikan atau melaporkan kejadian yang dialami kepada orang-orang terdekat.
“Banyak predator seksual yang berkeliaran di sekitar kita. Karena itu, siapa pun yang menjadi korban harus berani berbicara. Sampaikan kepada keluarga maupun guru di sekolah agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Rico menegaskan Pemerintah Kota Medan berkomitmen memutus mata rantai kekerasan seksual melalui berbagai upaya perlindungan dan pendampingan korban. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (P3APMP2KB), masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk melaporkan kasus yang terjadi.
“Kami akan hadir mendampingi korban dan memastikan identitas serta data korban tetap terlindungi. Jangan takut bersuara, Pemko Medan siap memberikan perlindungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3APMP2KB Kota Medan, Edliaty, melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak, Viza Fandhana, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026 pihaknya telah menerima 69 laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.
Untuk mempermudah pelaporan, Dinas P3APMP2KB membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0812-6514-5140.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan segera ditindaklanjuti,” ujar Viza. KM-fah/R
