Rico Waas Hadiri Paripurna DPRD Medan Bahas Perubahan Perda Kesehatan, Fraksi Dorong Perwal dan Penguatan UHC

koranmonitor – MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Medan, yang membahas jawaban fraksi-fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota.

Sidang yang digelar di Gedung DPRD Medan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi strategis sektor kesehatan guna menjawab tantangan pelayanan kesehatan di Kota Medan ke depan.

Dalam agenda tersebut, Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap dan Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman. Kehadiran pimpinan daerah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam mengawal pembahasan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, yang memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan serta jawaban atas tanggapan eksekutif.

Sejumlah fraksi menyampaikan berbagai catatan, di antaranya penguatan layanan kesehatan dasar, peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, serta optimalisasi peran pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan Afif Abdillah mendorong Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda Sistem Kesehatan agar implementasi kebijakan lebih efektif.

“Perwal diperlukan sebagai solusi konkret untuk menjawab persoalan sistem kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian akses bagi masyarakat,” ujar Afif.

Ia juga menyoroti masih adanya kendala dalam pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC), sehingga diperlukan penguatan regulasi agar program tersebut dapat berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Medan.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui anggota DPRD Johannes Hutagalung mengusulkan agar pembahasan Ranperda dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Dengan pembahasan yang lebih komprehensif, diharapkan berbagai persoalan layanan kesehatan dapat diselesaikan secara efektif,” kata Johannes.

Ia menambahkan, perubahan Ranperda tersebut perlu mengacu pada enam pilar transformasi kesehatan dari pemerintah pusat, yakni layanan rujukan, layanan primer, ketahanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, teknologi kesehatan, dan pembiayaan kesehatan.

Selain itu, integrasi sistem informasi kesehatan melalui rekam medis elektronik yang terhubung dengan platform nasional juga dinilai penting untuk memperkuat sistem layanan kesehatan di Kota Medan. KM-fah/R

Exit mobile version