Rico Waas Instruksikan Jemput Bola Perlinsos, Pendaftaran Ditargetkan Rampung Akhir Agustus

koranmonitor – MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menginstruksikan seluruh perangkat kewilayahan, mulai dari kepala lingkungan (kepling), lurah hingga camat, untuk melakukan jemput bola guna mempercepat pendataan dan pendaftaran warga ke Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kota Medan.

Langkah tersebut dilakukan karena batas waktu pendaftaran ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026.

“Sudah saya perintahkan untuk dipercepat dari semua tingkatan,” tegas Rico Waas.

Rico mengatakan, belum optimalnya capaian pendaftaran Perlinsos di lapangan disebabkan masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta tata cara pendaftaran akun Perlinsos.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemko Medan menerapkan pola jemput bola dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

“Kemarin kita panggil semua kewilayahan untuk jemput bola, karena masih banyak masyarakat belum mengerti. Bahkan kita juga melibatkan OPD seperti Dinsos dan Disdukcapil agar proses pendaftaran bisa cepat dilakukan,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Medan, pendaftaran Kartu Keluarga (KK) pada Portal Perlinsos di 21 kecamatan hingga kini mencapai 288.140 KK atau sekitar 37 persen dari total target 789.026 KK.

Kecamatan Medan Belawan mencatat capaian tertinggi dengan 51 persen atau 16.290 KK dari total 32.106 KK. Selanjutnya, Medan Marelan dan Medan Maimun masing-masing mencapai 47 persen.

Sementara itu, Kecamatan Medan Timur menjadi wilayah dengan capaian terendah, yakni 28 persen atau 10.796 KK dari total 38.939 KK.

Rico berharap kolaborasi camat, lurah dan kepling, ditambah edukasi langsung dari Dinas Sosial dan Disdukcapil, dapat meningkatkan jumlah warga yang mendaftar sebelum tenggat waktu berakhir.

Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar mengatakan, masyarakat dapat melakukan pengisian data secara mandiri sekaligus mengajukan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian data.

Namun, kata dia, masyarakat terlebih dahulu harus mengaktifkan IKD.

“Masyarakat dapat secara mandiri mengisi data diri di portal Perlinsos sekaligus juga mengajukan sanggahan. Namun syaratnya harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu,” ujarnya. KM-fah/R

Exit mobile version