koranmonitor – MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Pemerintah Kota Medan, akan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan penertiban aset daerah.
Penegasan itu disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi terkait peningkatan PAD dan penertiban barang milik daerah di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).
Rico meminta Sekretaris Daerah Kota Medan bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara serius.
“Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar,” ujar Rico.
Ia mengatakan optimalisasi PAD tidak hanya dilakukan melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi.
Rico juga memaparkan realisasi penerimaan pajak daerah 2026 yang secara keseluruhan mencapai 52,78 persen. Beberapa di antaranya, PBJT makanan dan/atau minuman 63,82 persen, PBJT jasa tenaga listrik 58,15 persen, pajak air tanah 57,44 persen, BPHTB 57,07 persen, serta opsen pajak kendaraan bermotor 57,76 persen.
Menurut Rico, capaian tersebut harus menjadi perhatian agar seluruh potensi pajak daerah dapat digali dan target penerimaan dapat tercapai. Terkait aset, Rico meminta seluruh perangkat daerah memastikan aset milik Pemko Medan memiliki status yang jelas, tercatat dengan baik, memiliki dokumen lengkap, serta digunakan sesuai peruntukannya.
“Kita tidak ingin terdapat aset milik Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal, sementara di sisi lain masih terdapat kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen menyampaikan rekomendasi DPRD yang meminta Pemko Medan melakukan audit investigatif terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
DPRD menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan PAD, di antaranya regulasi yang belum optimal, potensi kebocoran PAD, tata kelola yang belum baik, target PAD yang belum tercapai, serta penerimaan yang belum sesuai dengan potensi riil daerah. “Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” kata Zulkarnaen.
DPRD juga menyoroti ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, penerapan pembayaran digital yang belum optimal, serta pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.
Untuk aset daerah, DPRD menyoroti masih adanya aset berupa tanah dan bangunan milik Pemko Medan yang dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. DPRD juga menilai sertifikasi, inventarisasi, pemutakhiran nilai aset, dan integrasi data masih perlu diperbaiki.
Rico menegaskan penertiban aset dan optimalisasi PAD harus dilakukan secara terintegrasi dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. “Penertiban aset dan optimalisasi PAD membutuhkan koordinasi, integrasi data, serta sinergi antara BKAD, Bapenda dan seluruh perangkat daerah terkait,” tegasnya. KM-fah/R
