Rico Waas: Pemko Medan Nihil Utang Jangka Panjang, SiLPA 2025 Capai Rp592 Miliar

Rico Waas: Pemko Medan Nihil Utang Jangka Panjang, SiLPA 2025 Capai Rp592 Miliar

Wali Kota Medan Rico Waas saat paripurna di gedung DPRD Kota Medan.

koranmonitor – MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan kondisi keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tetap sehat dengan tidak adanya utang jangka panjang yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/6/2026).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Dalam pemaparannya, Rico Waas mengakui pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi seluruh pihak karena keterbatasan sumber daya. Namun, menurutnya, sejumlah indikator utama pembangunan, terutama di sektor sosial dan ekonomi, tetap mampu dicapai sesuai target yang telah ditetapkan.

Menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra, Rico Waas menjelaskan Pemko Medan tidak memiliki kewajiban atau utang jangka panjang. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp592 miliar.

“Angka SiLPA tersebut berada pada level yang wajar. Hal ini mencerminkan optimalnya kinerja pendapatan daerah yang melampaui realisasi belanja sekaligus menjaga likuiditas kas daerah pada semester pertama tahun anggaran 2026,” ujar Rico Waas.

Terkait penurunan belanja modal untuk jalan, jaringan, dan irigasi yang menjadi sorotan Fraksi PKS dan Gerindra, Rico Waas menjelaskan tahun 2025 merupakan periode penyesuaian dan efisiensi anggaran. Meski demikian, Pemko Medan tetap memprioritaskan penanganan persoalan mendasar masyarakat berdasarkan skala prioritas.

Untuk penanganan banjir, Pemko Medan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp255 miliar melalui tiga program strategis. Hingga akhir 2025, sebanyak 1.350 titik banjir telah ditangani secara permanen dari total 2.575 titik yang tercantum dalam masterplan drainase kota.

“Masih terdapat 1.225 titik genangan yang akan diselesaikan secara bertahap,” katanya.

Rico Waas juga menjelaskan normalisasi sungai menjadi kendala tersendiri karena merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWSS II), sehingga APBD Kota Medan hanya dapat digunakan untuk koordinasi dan pembebasan lahan yang menjadi bagian kewenangan daerah.

Di sektor pendapatan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 mencapai Rp3 triliun atau 48,92 persen dari total pendapatan daerah sebesar Rp6,3 triliun. Untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan mencegah kebocoran penerimaan, Pemko Medan terus mempercepat transformasi digital.

Langkah tersebut meliputi perluasan sistem perpajakan berbasis tapping box, digitalisasi pembayaran retribusi sampah, hingga pengembangan Sistem Informasi Geografis (GIS) dan Business Intelligence guna memetakan wajib pajak secara lebih akurat.

Selain itu, Pemko Medan tidak merealisasikan anggaran kerawanan pangan pada Dinas Ketahanan Pangan tahun 2025 setelah evaluasi menunjukkan program tersebut telah terakomodasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah pusat.

“Kebijakan ini diambil untuk menghindari tumpang tindih anggaran sehingga dana daerah dapat dialihkan ke kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Rico Waas memastikan layanan dasar masyarakat tetap berjalan optimal, termasuk program Universal Health Coverage (UHC). Ia juga menyebut e-KTP Medan kini dapat digunakan untuk memperoleh layanan berobat gratis di fasilitas kesehatan luar daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pada sektor infrastruktur, Pemko Medan menargetkan pembangunan 13 titik jalan bebas kabel udara melalui sistem kabel tanam yang dituntaskan pada 2026, sejalan dengan percepatan Program Strategis Nasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang.

Sidang paripurna tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara Pemko Medan dan DPRD Kota Medan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. KM-fah/R

Exit mobile version