Tim gabungan menggempur sarang narkoba Jermal 12, Senin (19/10/2026) malam. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan, menggerebek sarang narkoba Jalan Jermal 12 Desa Manunggal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (19/10/2026) malam. Petugas meringkus 3 pelaku dan menyita belasan paket narkoba.
Operasi pemberantasan sarang narkoba dilakukan berdasarkan hasil pantauan tim gabungan kembali ditemukan adanya sarang narkoba, yang baru sepekan berdiri.
Dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, tim gabungan kemudian bergerak cepat ke lokasi.
Hasilnya, 3 pelaku yakni HN (35) dan MA (19), warga Kecamatan Medan Denai, serta IG (47), warga Kecamatan Medan Sunggal berhasil diringkus.
āAda 3 orang yang kami amankan, dan kami duga sebagai pengguna narkoba. Kami juga menemukan barang bukti seperti alat hisap narkoba, 2 paket sabu, dan 14 paket ganja kering di lokasi,ā terang Rafli.
Di lokasi penggerebekan, tim gabungan kemudian menghancurkan 2 barak narkoba, yang menurut warga setempat baru sepekan berdiri.
Barak-barak narkoba itu kemudian dibakar agar tidak lagi digunakan para pelaku.
āBarak narkoba kami hancurkan dan kami bakar. Ini komitmen kami bersama. Lokasi ini merupakan lokasi dengan status pantauan utama tim gabungan. Nantinya, jika praktek serupa kembali ditemukan, maka penggerebekan serupa akan kami lakukan,ā tegas Rafli.
Dalam kasus ini, tim gabungan kini sedang mengejar aktor intelektual di balik berdirinya sarang narkoba di kawasan Jermal 12 ini. Petugas, sudah mengantongi identitas aktor intelektual tersebut.
āKami ultimatum untuk pelaku narkoba baik itu pengedar maupun bandar, modus ataupun tempat ada bisa saja berubah, namun kami tidak akan pernah kehilangan langkah. Pulihkan pengguna, putus mata rantai bandar narkoba, ‘Polisi bersama masyarakat,ā pungkasnya. KM-ded/R

