Site icon

Satpol PP Segel Bangunan Diatas DAS Sungai Bangkatan

 

koranmonitor – BINJAI | Pemerintah Kota Binjai melalui tim gabungan menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (21/1/2026). Penertiban dilakukan dengan tindakan penyegelan karena bangunan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilarang untuk aktivitas pembangunan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Camat Binjai Selatan Salamuddin, S.E, serta Lurah Pujidadi Ida Sufianty, S.Sos.

Arif Budiman menegaskan bahwa penyegelan merupakan tahapan akhir dari proses penegakan aturan yang telah dilakukan sejak Desember 2025. Pemilik bangunan telah menerima undangan klarifikasi, surat peringatan bertahap, hingga pemberitahuan penyegelan, namun tidak menunjukkan itikad mematuhi ketentuan.

“Bangunan ini terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 yang melarang pendirian bangunan di atas tanggul dan sempadan sungai,” tegas Arif Budiman.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Binjai didukung oleh Dinas PMPTSP, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, serta pengamanan dari unsur TNI dan Polri.

Ia menambahkan, langkah penyegelan diambil setelah pendekatan persuasif dan sosialisasi tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. Tindakan ini merupakan komitmen Pemko Binjai dalam menjaga fungsi DAS sekaligus menegakkan kepastian hukum terhadap pelanggaran tata ruang.

Proses penyegelan berlangsung aman dan kondusif, ditandai dengan pemasangan spanduk segel sebagai larangan beraktivitas dan melanjutkan pembangunan di lokasi tersebut.

Pemko Binjai mengimbau masyarakat agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mematuhi ketentuan sempadan sungai dan tata ruang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.KM-Nasti.

Exit mobile version