Sekda Medan Sebut 8.533 PPPK Paruh Waktu Dipastikan Terima THR 2026

koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, setelah terbitnya regulasi pemerintah pusat yang mengatur pemberian THR bagi aparatur negara.

Wiriya menjelaskan, sejak awal Rico Tri Putra Bayu Waas telah menegaskan bahwa pemberian THR kepada aparatur sipil negara (ASN) akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah sebelumnya masih menunggu regulasi resmi yang memastikan pihak-pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.

“Pernyataan Bapak Wali Kota sebenarnya sudah jelas. THR akan dibagikan kepada ASN sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Namun sebelumnya kita memang menunggu regulasi yang memastikan siapa saja yang berhak menerima,” ujar Wiriya di Medan, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, kepastian itu diperoleh setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2024 tentang pemberian THR bagi aparatur negara. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK termasuk pihak yang berhak menerima THR tanpa membedakan status penuh waktu maupun paruh waktu.

“Di dalam PP itu disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR. Tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk yang menerima THR,” katanya didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan, Berly Syahrizal.

Wiriya menambahkan, besaran THR bagi 8.533 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Medan akan disesuaikan dengan masa kerja. Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.

“Misalnya bekerja selama empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan dengan gaji pokoknya. Itulah yang menjadi nilai THR yang akan diterima,” jelasnya.

Dengan adanya kepastian tersebut, ia berharap para PPPK paruh waktu tidak lagi merasa khawatir mengenai hak mereka. Pemerintah Kota Medan, kata Wiriya, akan menyalurkan THR sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu supaya tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai dengan proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ujarnya. KMC/R

Exit mobile version