koranmonitor – MEDAN | Warga sekitar Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara kembali diresahkan dengan aktivitas dugaan penimbunan dan peredaran gas elpiji tak standar atau sering disebut gas oplos.
Lokasi yang diduga dikelola oleh seorang berinisial Riko ini dikabarkan kembali beroperasi secara aktif pada 28 Oktober 2026 kemarin. Padahal, sebelumnya telah digerebek oleh pihak TNI-AL Kodaeral l Belawan pada (17/10/2026) lalu.
Dari penggerebekan itu, informasinya pihak TNI-AL dari Kodaeral l Belawan berhasil mengamankan 5 orang pekerja dan puluhan tabung gas elpiji subsidi berat 3 Kg, 5,5 Kg, 12 Kg dan ukuran 50 Kg di gudang milik Riko yang berlokasi di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Setuan, Kabupaten Deliserdang.
Usai mengamankan barang bukti dan 5 orang terduga pelaku di lokasi, pihak Kodaeral l Belawan menyerahkannya ke Polrestabes Medan.
Hal itupun dibenarkan langsung oleh Kadispen Kodaeral I Belawan, Kolonel Laut Wahyu Kurniawan M Han kepada wartawan, Jumat (30/10/2026) malam.
“Iya benar bang, pihak kita ada mengamankan kegiatan itu, dan kita sudah menyerahkan pelaku dan barang buktinya ke Polrestabes Medan untuk diproses,” kata Kolonel Wahyu Kurniawan menjawab wartawan melalui sambungan panggilan Whatsapp.
Wahyu juga mengatakan, hal itu mereka lakukan karena mendapat informasi dari masyarakat sekaligus bentuk sinergitas TNI-AL dan Polri dalam penegakan hukum.
“Ya, kemarin pihak kita mendapat informasi dari masyarakat, lalu menindak lanjutinya. Apa yang kita lakukan sebagai bentuk sinergitas antara TNI-AL dan Polri dalam mendukung penegakan Hukum,”j katanya.
Dengan Kembali beroperasinya lokasi tersebut memicu kekesalan di kalangan masyarakat. Pasalnya, setelah adanya tindakan penertiban dan penegakan hukum yang dilakukan pihak Kodaeral l Belawan, warga berharap praktik ilegal tersebut benar-benar berhenti. Namun kenyataannya, aktivitas serupa terlihat kembali berjalan seperti biasa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan sekaligus tudingan di tengah masyarakat terhadap kinerja penegakan hukum.
Banyak warga menilai, pihak Polda Sumut dianggap tidak tegas dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Bahkan, muncul pendapat yang menyebut pihak berwenang “tidak bernyali” dalam menjalankan instruksi dan perintah Presiden untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan rakyat seperti pengoplosan Gas Elpiji.
R”Kami bingung, kemarin sudah digerebek, seharusnya sudah berhenti, tapi sekarang aktif lagi Apa tidak ada yang berani menindak tegas? Kami harap Polda Sumut benar-benar serius menjalankan perintah Presiden, jangan sampai praktik yang merugikan konsumen ini terus berulang,” ujar seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Warga menyebut, praktik pengoplosan gas elpiji sangat merugikan masyarakat dan berisiko tinggi karena dapat membahayakan keselamatan penggunanya. Pemerintah telah berkali-kali menegaskan larangan keras terhadap praktik ini dan memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelakunya. KM-ded/R
